Kamis, 23 Desember 2021 10:58 WIB

Jokowi Tambah Jabatan Wakil Menteri untuk Kementerian Sosial

Editor : Yusuf Ibrahim
Presiden Joko Widodo. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial (Kemensos).

Dalam beleid itu, Jokowi menambah jabatan wakil menteri untuk kementerian tersebut. "Dalam memimpin Kementerian Sosial, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian isi Pasal 2 Ayat (1) Perpres 110/2021, Kamis (23/12/2021).

Jabatan Wamensos diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wamen berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri. Wamen juga mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Sosial. Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud meliputi: a. Membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Sosial; dan b. Membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Sosial.

"Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," demikian isi Pasal 3 Perpres 110/2021. Perpres 110/2021 diteken oleh Presiden Jokowi pada 14 Desember 2021 dan diundangkan tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly. Saat ini Kementerian Sosial dipimpin oleh politikus PDIP Tri Rismaharini (Risma).

Sebelumnya, Presiden Jokowi juga menambah jabatan wamen untuk sejumlah kementerian, di antaranya Kemenpan-RB, Kemendikbudristek, dan lain sebagainya. Namun demikian hingga kini pos tersebut belum terisi.(mir)


0 Komentar