Rabu, 10 November 2021 10:01 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Menko Polhukam Mahfud MD menuturkan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia adalah kesepakatan suci.
Kesepakatan itu tercapai melalui perdebatan panjang bermutu tinggi. Sebagai contoh, Mahfud menyebut perdebatan antara Presiden Pertama RI Soekarno dan mantan Perdana Menteri Mohammad Natsir. Sejak tahun 1930-an keduanya kerap terlibat perdebatan panjang soal penentuan dasar negara.
"Menurut saya keduanya sama-sama tokoh dan pejuang Islam, keduanya hanya berbeda dalam meletakkan hubungan antara Islam dan Negara ketika Indonesia akan merdeka saat itu. Keduanya sama-sama ingin melihat umat Islam maju di dalam negara yang juga maju," ujar Mahfud dalam keterangan tertulis, Rabu (10/10/2021).
Ketika itu, Soekarno ngotot ingin mendirikan negara sekuler Indonesia. Namun hal itu mendapat perdebatan sengit dari Natsir yang menginginkan Indonesia menjadi negara Islam.
Pada 1938, Soekarno tetiba membuat serangkaian tulisan di Majalah Panji Islam yang isinya memuji-muji Kemal Attaturk yang telah mengubah Turki dari negara Islam menjadi negara sekuler.
"Kata Bung Karno negara harus dipisahkan dari agama agar keduanya sama-sama maju seperti yang dilakukan oleh Kemal Attaturk," tutur Mahfud.
Tulisan Soekarno dibantah oleh Natsir dengan argumen yang tak kalah hebat. Menurut dia, saat itu Natsir menyebut justru negara itu harus menyatu dengan agama.
"Islam kata Natsir, bisa menyediakan semua perangkat yang dibutuhkan oleh negara moderen sehingga kalau kita mau mendirikan negara merdeka Indonesia maka dasarnya yang tepat adalah Islam," ungkap Mahfud.
Dia menjelaskan, perdebatan antara keduanya amat hebat dan penuh retorika tingkat tinggi. Adapun Soekarno, sambung dia, menulis artikel Memudakan Pengertian Islam, Mengapa Turki Memisahkan Agama dari Negara, dan Masyarakat Onta dan Masyarakat Kapal Udara.
"Natsir menyanggah dengan artikel-artikel Persatuan Agama dan Negara, Ichwanus Shafa, Rasionalisme dalam Islam, Arti Agama dalam Negara, dan lain-lain," ucapnya.
Ketika sesaat lagi Indonesia akan merdeka, perdebatan antara keduanya terus berlanjut dan masuk ke dalam Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Saat sidang pleno pertama macet dan ditutup pada tanggal 1 Juni 1945 tanpa kesepakatan.
Pada tanggal 22 Juni 1945 Soekarno, sambung Mahfud, memimpin Tim 9 yang kemudian melahirkan Piagam Jakarta. Di dalam Piagam tersebut sila pertama dari lima dasar negara adalah ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
"BPUPK menyetujui Piagam Jakarta itu pada tanggal 10 Juli 1945. Tapi Panitia Persiapan Kemerdekaan (PPK) yang melanjutkan tugas BPUPK pada tanggal 18 Agustus 1945 memperbarui kesepakatannya dan mengganti tujuh kata pada sila pertama sehingga menjadi Ketuhanan yang Maha Esa," imbuhnya.
Mahfud memaparkan, setelah melalui proses yang panjang pada akhirnya keduanya mencapai persetujuan. Dimana, kesepakatan itu adalah lahirnya negara kebangsaan Indonesia yang berketuhanan (religious nation state).
"Dengan demikian lahirlah NKRI berdasar Pancasila sebagai kesepakatan luhur. Indonesia bukan negara sekuler seperti yang dulunya diperjuangkan oleh Bung Karno, juga bukan negara Islam seperti yang dulunya diperjuangkan Natsir," pungkasnya.(kah)