Senin, 23 Agustus 2021 21:17 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai melonggarkan PPKM dari Level 4 menjadi Level 3 hingga 30 Agustus 2021 setelah penurunan kasus Covid-19 di Jawa-Bali.
Adapun wilayah yang turun ke Level 3 Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan sejumlah kota lain lantaran aglomerasi sudah bisa dilakukan penurunan level.
"Beberapa aglomerasi sudah bisa di Level 3. Maka pemerintah memutuskan 24-30 Agustus 2021 beberapa daerah turun ke Level 3," jelas Presiden saat mengumumkan kebijakan PPKM, di Jakarta, Senin (23/8/2021).
Jokowi menjelaskan lonjakan kasus positif Covid-19 telah turun 78% dari puncak 15 Juli lalu. Selain itu rasio keterisian tempat tidur pasien Covid-19 telah mencapai 33%. Begitu juga tingkat kesembuhan meningkat lebih tinggi dibandingkan kasus baru.
Meski PPKM Level 3, pemerintah tetap memberlakukan pembatasan kendati dilakukan pelonggaran di sejumlah sektor. Jokowi menandaskan, hanya industri berorientasi ekspor dan penunjangnya yang dapat beroperasi 100 persen. "Namun demikian, apabila menjadi klaster baru maka akan ditutup selama lima hari," tegas Presiden.
Selain industri orientasi ekspor, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 aturan PPKM Level 3 sektor kritikal mencakup kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, konstruksi, utilitas dasar, dan proyek strategis nasional boleh beroperasi 100%.
Sementara sektor esensial boleh beroperasi maksimal 50% staf untuk lokasi yang berkaitan pelayanan masyarakat.
Sektor ini mencakup keuangan dan perbankan, pasar modal, perhotelan nonkarantina, teknologi informasi, dan industri berorientasi ekspor. Sedangkan sektor nonesensial tetap wajib menerapkan 100% bekerja dari rumah atau WFH.(kah)