Rabu, 14 Juli 2021 12:34 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com-Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan Salat Idul Adha yang jatuh pada 20 Juli 2021 mendatang ditiadakan untuk wilayah yang sedang melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Hal itu pun telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H di Wilayah PPKM Darurat.
“Tentang pelaksanaan Salat Idul Adha, yang dilaksanakan di masjid mushola ataupun di lapangan atau di tempat-tempat ibadah Islam yang dikelola ya, di kantor atau tempat-tempat lain, untuk daerah yang masuk pada PPKM Darurat maka ditiadakan, maka ditiadakan penyelenggaraannya atau daerah-daerah yang masuk zona merah atau orange,” ujar Staf Khusus Menteri Agama RI bidang Kerukunan Umat Beragama, Ishfah Abidal Aziz secara virtual, Rabu (14/7/2021).
Sementara itu, untuk daerah zona hijau dan kuning atau daerah yang dinyatakan aman dari COVID-19 maka bisa melaksanakan Salat Idul Adha dengan ketentuan 50% dari jumlah kapasitas yang ada.
“Akan tetapi, untuk daerah-daerah yang masuk pada zona hijau dan kuning atau daerah yang dinyatakan aman oleh pemerintah setempat maupun Satuan Tugas Penanganan COVID-19, maka diperbolehkan melaksanakan Salat Idul Adha dengan ketentuan maksimal 50% dari jumlah kapasitas yang ada,” papar Ishfah.
Ishfah pun menegaskan bahwa pelaksanaan Salat Idul Adha di wilayah zona aman juga harus memenuhi ketentuan dan aturan protokol kesehatan yang ketat. “Itu pun harus memenuhi ketentuan-ketentuan dan aturan-aturan bagaimana protokol kesehatan itu dapat dilaksanakan secara ketat dan disiplin, itu yang pokok terkait dengan pelaksanaan Salat Idul Adha,” katanya.(kah)