Selasa, 02 Maret 2021 01:13 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Pemerintah memberikan insentif untuk pembelian properti baik rumah tapak maupun rumah susun.
Insentif tersebut berupa diskon PPN untuk hunian hingga Rp5 miliar. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021 yang mulai berlaku pada hari ini.
Menurut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, dengan adanya kebijakan yang baru ini akan mendorong penjualan pasokan rumah yang telah dibangun oleh pengembang pada 2020 dan 2021 yang sekarang belum terserap oleh pasar.
"Insentif ini membantu masyarakat untuk memperoleh rumah yang layak huni dan sudah ada di pasar perumahan melalui pembebasan PPN," ujar dia dalam telekonfrensi, Senin (1/3/2021).
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, alasan penghapusan PPN untuk pembelian rumah karena sektor properti sangat terdampak pandemi, di sisi lain sektor ini banyak menyerap tenaga kerja dan banyak berkaitan dengan industri lain, sehingga butuh dukungan stimulus dari pemerintah.
"Kemudian pemerintah terus berupaya melakukan berbagai insentif agar kelompok masyarakat bisa belanja," ujar Airlangga dalam video virtual.(mir)