Selasa, 16 Februari 2021 21:11 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Pengadilan Belanda memerintahkan pemerintah negara itu untuk segera membatalkan jam malam yang diberlakukan untuk membantu membatasi penyebaran virus Corona.
Pengadilan memutuskan bahwa itu tidak memiliki dasar hukum yang tepat. Jam malam, yang pertama di Belanda sejak Perang Dunia Kedua, memicu kerusuhan selama beberapa hari oleh pengunjuk rasa anti-penguncian ketika pertama kali diberlakukan pada 23 Januari lalu.
"Jam malam didasarkan pada undang-undang untuk situasi darurat, di mana tidak ada waktu untuk berdebat dengan parlemen," kata pengadilan di Den Haag.
"Tidak ada kebutuhan mendesak dalam kasus ini. Langkah-langkah yang menjangkau jauh seperti ini perlu didasarkan pada hukum yang tepat," sambungnya dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir Reuters pada Selasa (16/2/2021).
Pengadilan mengatakan, pemerintah gagal menjelaskan mengapa jam malam mutlak diperlukan pada tahap pandemi ini, karena tingkat infeksi di Belanda sudah menurun sebelum peraturan diberlakukan.
Jam malam, yang memungkinkan hanya orang-orang dengan kebutuhan mendesak untuk berada di luar ruangan antara 21:00 hingga 4:30 pagi, diperpanjang minggu lalu hingga setidaknya 3 Maret. Kementerian Kehakiman Belanda sendiri mengatakan perlu mempelajari putusan pengadilan, sebelum memberikan respon.(mir)