Sabtu, 26 Desember 2020 13:05 WIB

ASN Kembaki Diingatkan Tak Liburan Keluar Kota

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) kembali mengingatkan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) untuk tidak bepergian ke luar kota saat libur natal dan tahun baru.

Tujuannya agar menghindari penularan virus corona (Covid-19) selama musim libur natal dan tahun baru. Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini mengatakan, ASN dan keluarganya diminta untuk tidak bepergian ke luar kota selama libur akhir tahun.

Apalagi hal ini juga sudah diatur dalam SE Menteri PANRB No.70/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

"ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak bepergian selama libur akhir tahun ini untuk mencegah penyebaran Covid-19," ujarnya dalam keterangannya, Jumat (25/12/2020).

Menurut Rini, apabila ingin bepergian ke luar kota, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Pertama adalah mengenai peta zonasi risiko penyebaran virus corona yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganganan Covid-19.

Kemudian yang kedua adalah mengenai peraturan atau kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar masuk orang.

Dan yang ketiga adalah kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. "Keempat, protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan," ucapnya.

Selain itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga diminta melakukan pengaturan pemberian cuti secara ketat, selektif, dan akuntabel kepada ASN di lingkungan instansinya selama akhir tahun ini. PPK diimbau untuk memastikan agar ASN selalu menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti SE tersebut.

"Kedisiplinan ASN menjadi hal penting yang perlu diperhatikan dalam penerapan SE Menteri PANRB ini guna mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19," jelasnya.(mir)


0 Komentar