Kamis, 17 Desember 2020 12:33 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Tim Khusus Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sektor Kepariwisataan Kabupaten Bekasi mewajibkan pelaku usaha kepariwisataan mengantongi sertifikat protokol kesehatan.
Sertifikat itu menjadi syarat menjalankan aktivitas selama masa pandemi pada saat pergantian tahun. Koordinator Timsus COVID-19 Sektor Kepariwisataan Kabupaten Bekasi, Kompol Budi Setiadi mengatakan, rencana ini untuk mengantisipasi terjadinya peningkatan angka kasus COVID-19, terutama saat libur panjang dan malam pergantian tahun. ”Dalam waktu dekat kita berlakukan,” katanya, Kamis (17/12/2020).
Menurut dia, kebijakan ini akan diberlakukan secara efektif dalam waktu dekat setelah penerbitan surat keputusan dari Bupati Bekasi.”Kami sudah mengajukan draft terkait penerbitan sertifikat protokol kesehatan ini, tinggal menunggu SK Bupati-nya saja sebagai payung hukum penerbitan sertifikat,” ujarnya.
Budi menjelaskan, sertifikasi protokol kesehatan, diperuntukkan bagi usaha jasa kepariwisataan di antaranya tempat hiburan, kuliner, hotel, taman rekreasi, serta event organizer dengan sejumlah kriteria persyaratan sesuai jenis usaha penerima sertifikat.
“Mereka diminta memenuhi sekitar 86 item protokol kesehatan seperti menyediakan cairan pencuci tangan, pengukur suhu tubuh, menerapkan pembatasan jarak pengunjung dan sebagainya seperti masyarakat yang berkunjung wajib menerapkan 3M,” ungkapnya.
Namun, kata dia, untuk setiap item jasa usaha wisata berbeda-beda, contohnya di usaha kuliner, protokol kesehatan juga dimulai dari dapur saat koki memasak dan membersihkan meja makan dan penyediaan tempat cuci tangan tanpa terkecuali.
Wakil Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan menambahkan, sertifikat protokol kesehatan akan diterbitkan tim sertifikasi yang terdiri atas kepolisian dan TNI, Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi.
Sebelum mengeluarkan sertifikat, tim sertifikasi akan melakukan penilaian dengan mendatangi tempat usaha pariwisata secara tiba-tiba agar pemilik tempat tidak menyiapkannya terlebih dahulu.”Jika mereka sudah memenuhi item protokol kesehatan, diberikan piagam sertifikat,” katanya.
Kemudian, kata dia, dipasang spanduk bahwa tempat usaha wisata tersebut sudah tersertifikasi dan aman bagi pengunjung. Sementara bagi yang belum memenuhi syarat akan diberikan imbuan dan teguran karena tidak memenuhi item protokol kesehatan.
Setelah sertifikat diberikan, pihaknya akan terus memantau dan mengevaluasi tempat usaha tersebut sebab piagam yang diberikan bukan menjadi jaminan mereka bisa leluasa menjalankan usaha terlebih jika kedapatan mengabaikan protokol kesehatan.
"Sertifikat akan kita cabut apabila pelaku usaha mengabaikan protokol kesehatan yang telah dipersyaratkan pada item-item penilaian. Jika membandel, maka akan diberikan sanksi tegas juga sesuai aturan yang berlaku,” ucap Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi.(roy)