Jumat, 13 November 2020 23:29 WIB

Burhanuddin Minta Jaksa yang Dilantik dalam Timsus Dapat Penuhi Ekspektasi Publik

Editor : Yusuf Ibrahim
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com-  Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik 57 jaksa yang tergabung dalam Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Khusus (Satgassus P3TPK) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada Jumat (13/11/2020).

Pelantikan dan sumpah jabatan anggota Satgassus P3TPK ini berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-481/C/09/2020 tertanggal 29 September 2020 tentang Pemberhentian dan Pemindahan dari Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

"Untuk itu, saya berharap kepada saudara-saudara yang baru dilantik tidak hanya mampu mempertahankan dan meningkatkan prestasi kinerja yang telah ada, namun juga mampu untuk melakukan terobosan dan inovasi baru dalam pelaksanaan tugas," kata Burhanuddin melalui keterangan resmi.

Dalam sambutannya, Burhanuddin menyinggung soal prestasi Kejaksaan yang telah berhasil membongkar kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Menurut dia, kasus itu merupakan bagian dari kerja keras para penyidik selama ini.

Burhanuddin menegaskan agar Jaksa-jaksa yang dilantik dalam tim khusus ini dapat memenuhi ekspetasi publik dalam pemberantasan kasus-kasus korupsi di Indonesia.

"Saya berharap pula, upaya yang kalian lakukan akan berkorelasi positif dalam rangka mengembalikan dan memulihkan kepercayaan masyarakat (public trust) kepada institusi Kejaksaan, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi," ucap dia.

Menurut dia, 57 jaksa yang dipilih itu telah memiliki integritas, kompetensi, kapabilitas dan kapasitas dalam penanganan kasus korupsi.

Jaksa Agung menuturkan, dalam memilih anggota Satgassus P3TPK dilakukan seleksi yang sangat ketat, dimana calon peserta Satgassus yang dikirim merupakan jaksa pilihan yang dipandang memiliki rekam jejak (track record) yang mumpuni dan teruji, sekaligus mempunyai dedikasi, kompetensi, integritas moral, serta berkomitmen terhadap tugas dan tanggung jawab.

"Selain itu kita ketahui, saat ini pemberantasan tindak pidana korupsi tidak lagi sekadar sebuah pekerjaan penegakan hukum biasa, namun sudah dianggap sebagai sebuah peperangan menghadapi kejahatan luar biasa yang selalu akan mendapat perhatian dan apresiasi yang besar dari masyarakat," ucap dia.

Berdasarkan catatan dalam rilis satu tahun kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin, setidaknya masih ada 491 kasus dugaan tindak pidana korupsi yang belum masuk ke tahap penyidikan.

Dalam hal ini, perhitungan itu berdasarkan jumlah kasus yang ditangani sebanyak 1.477 dikurangi dengan kasus yang masuk ke penyidikan sebanyak 986.(mir)


0 Komentar