Rabu, 14 Oktober 2020 11:46 WIB

Hidayat Nur Wahid Minta Anggota KAMI Dibebaskan

Editor : Yusuf Ibrahim
Hidayat Nur Wahid. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Wakil Ketua Majelis Permusyawatan Rakyat (MPR), Hidayat Nur Wahid, meminta polisi untuk membebaskan delapan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Menurut dia, Indonesia bukan negara represi, tapi negara demokrasi yang menghormati hak asasi manusia (HAM). Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menilai juga mereka tidak melakukan tindakan anarkistis, tapi mereka mengkritisi.

"Lebih baik segera bebaskan delapan petinggi KAMI yang ditangkap. NKRI bukan negara represi, tapi negara demokrasi, mestinya hormati HAM, kebebasan bereksprisi,hukum yg adil. Toh mereka tak lakukan anarkhi. Mereka mengkritisi, sebagai bukti masih berlakunya demokrasi," tulis Hidayat melalui akun Twitternya, @hnurwahid, Rabu (14/10/2020).

Seperti diberitakan sebelumnya, Polri menyatakan ada delapan petinggi KAMI yang ditangkap Bareskrim Polri di dua kota yakni Jakarta dan Medan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyebut bahwa kedelapan orang itu diciduk oleh tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

"Yang ditangkap tim siber Bareskrim di Medan Juliana, Devi Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri. Jakarta, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Kingkin," kata Awi, Jakarta, Selasa 13 Oktober 2020.

Menurut Awi, delapan orang itu ditangkap lantaran diduga telah melakukan penghasutan terkait dengan demonstrasi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020 lalu.


"Iya terkait demo tanggal Oktober. Memberikan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok berdasarkan SARA dan penghasutan," ujar Awi.(mir)


0 Komentar