Selasa, 06 Oktober 2020 14:57 WIB

RS atau Faskes Diminta Benar-benar Laksanakan Aturan Batas Tarif Tertinggi Tes Usap

Editor : Yusuf Ibrahim
Tes usap. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.

Surat edaran tersebut disahkan pada Senin (5/10/2020). SE tersebut disahkan oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof. dr. Abdul Kadir. Penetapan standar tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR dilakukan dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi, dan komponen lainnya.

Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp900.000. Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.

Ketua MPR, Bambang Soesatyo mengatakan, Kemenkes perlu mempertimbangkan untuk menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) sebagai dasar bagi penetapan batas atas tarif tes usap, mengingat kekuatan mengikat SE Menteri Kesehatan Nomor 3713 tahun 2020 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (PCR), bisa dianggap hanya sebagai pemberitahuan saja.

“Jika didasarkan pada Permenkes, dapat lebih memberikan kepastian bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan pemeriksaan tes usap/PCR,” ujar Bamsoet, Selasa (6/10/2020).

Bamsoet juga berharap agar tarif yang ditetapkan disesuaikan dengan kemampuan daya beli masyarakat yang sedang mengalami ketidakpastian. Di sisi lain, pemerintah dalam hal ini Kemenkes, Dinas Kesehatan, juga harus bekerjasama dengan fasilitas kesehatan di setiap daerah untuk melaksanakan tes usap dengan tidak memanfaatkan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR, dan benar-benar mempertimbangkan sisi kemanusiaannya.

Kemenkes juga harus meminta rumah sakit atau faskes untuk dapat memberikan layanan kepada masyarakat yang ingin melakukan tes usap, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang tidak mampu, agar potensi komersialisasi dari rumah sakit yang dapat membebani masyarakat tidak terjadi.

”Kemenkes bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) harus melakukan pengawasan secara periodik terhadap pelaksanaan batas tarif tertinggi, sebagai upaya pemerintah memastikan tidak adanya kendala terkait penerapan batas tarif tinggi tersebut,” kata mantan ketua DPR ini.

Bamsoet juga meminta setiap rumah sakit atau faskes agar benar-benar dapat melaksanakan aturan terkait batasan tarif tertinggi tes usap tersebut, serta tetap memberikan layanan yang optimal bagi seluruh masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan/layanan tes usap.(mir)


0 Komentar