Senin, 21 September 2020 18:29 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Selama sepekan pengetatan PSBB, sebanyak 2.496 orang kedapatan melanggar protokol kesehatan corona dengan tidak menggunakan masker. 1.670 pelanggar di antaranya hanya diberikan sanksi teguran.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, berdasarkan hasil pantauan di lapangan, selama sepekan pemberlakuan PSBB sedikitnya 2.496 orang yang kedapatan melanggar protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker. Namun, mayoritas pelanggar hanya diberikan sanksi teguran.
Kemudian, sebanyak 659 pelanggar yang diberikan sanksi membersihkan sarana dan prasarana umum. Sesuai Pergub No 79/2020, bagi warga yang tak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah, maka akan diminta menyapu jalanan minimal satu jam dengan mengenakan rompi oranye bertuliskan Pelanggar PSBB.
Sedangkan, 167 pelanggar lainnya diberikan sanksi administratif berupa denda minimal Rp250 ribu. "Pengenaan sanksi administratif ada 167 pelanggar dengan nilai denda mencapai Rp22.725.000," kata Syafrin, Senin (21/9/2020).
Pemprov DKI Jakarta terus berupaya mendisiplinkan masyarakat terhadap protokol kesehatan Covid-19. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin memastikan operasi yustisi yang dilaksanakan selama sepekan berjalan lancar. “Operasi secara gencar dan masif terus menerus akan kami lakukan, apalagi sekarang ada dukungan cukup agresif dari rekan-rekan kami di kepolisian dan TNI,” ujarnya.(ist)