Jumat, 11 September 2020 18:57 WIB

DKI Tegaskan Hanya Masjid di Pemukiman yang Dibolehkan Buka

Editor : Yusuf Ibrahim
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Pemprov DKI Jakarta mengimbau pengelola tempat ibadah disiplin menerapkan protokol kesehatan corona ketika PSBB Total berlaku 14 September 2020.

Masjid di permukiman pada masa PSBB diperbolehkan buka kecuali masjid raya. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, angka kematian terus menurun, kesembuhan terus meningkat, tapi penyebaran juga meningkat. Untuk itu perlu upaya pengetatan kegiatan melalui PSBB. 


"Kita kembali sebagaimana dulu kita kerja dari rumah, beribadah di rumah, dan belajar di rumah. Bagi rumah ibadah tetap dibuka, tapi dengan protokol kesehatan yang ketat kecuali masjid raya yang dikunjungi oleh banyak orang dari berbagai daerah. Itu dilarang. Kalau masjid di permukiman diperbolehkan," ujar Riza usai melaksanakan salat Jumat di Masjid Baiturrahman, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2020).

Dia juga turut meninjau kegiatan donor darah dan menyerahkan bantuan dari Baznas Bazis Jakarta Selatan dengan didampingi Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali.

Dalam sambutannya, Riza menyampaikan terima kasih dan apresiasi bagi masyarakat yang telah melaksanakan protokol kesehatan secara tepat. "Terima kasih kita telah melaksanakan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Ini penting sekali karena angkanya terus meningkat. Karena menurut para ahli yang efektif untuk mengurangi penyebaran Covid-19 adalah menggunakan masker. Jadi, masker ini boleh dibilang wajib dipakai kapan pun dan di mana pun,” ungkapnya.(ist)


0 Komentar