Senin, 27 Juli 2020 22:15 WIB

Sanksi Mengintai Warga Jabar Tak Bermasker

Editor : Yusuf Ibrahim
Pemakaian masker amat krusial di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-18 Jawa Barat, Ridwan Kamil menyatakan, peraturan gubernur (pergub) tentang sanksi tidak menggunakan masker sudah ditandatangani dan siap diimplementasikan di lapangan.

"Saya sudah tandatangani pergub sanksi dan denda tidak pakai masker sebagai upaya bisa melaksanakan kembali ekonomi dengan tetap menjaga kewaspadaan," kata Ridwan Kamil, Senin (27/7/2020).

Menurut Kang Emil, sapaan akrab Gubernur, pemakaian masker amat krusial di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB). Saat kegiatan ekonomi dibuka secara bertahap dan masyarakat mulai beraktivitas, kata Kang Emil, penggunaan masker dapat menekan risiko penularan COVID-19, khususnya di ruang-ruang publik. 

Dia menegaskan, pemberlakuan sanksi bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol pencegahan COVID-19 di ruang publik karena kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan COVID-19.

"Kalau ekonomi mau jalan kembali, warga dan kita semua disiplin (terapkan protokol kesehatan) untuk mengurangi penyebaran virus. Itu yang kita tegakkan," ujar Kang Emil.

Sementara itu, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Daud Achmad mengatakan, Kang Emil akan mengumumkan pergub tersebut, Selasa (28/7/2020) besok.

"Regulasi sudah selesai hari ini. Namun, karena kegiatan Pak Gubernur hari ini padat dan sedang berada di Jakarta, pengumuman ditunda menjadi besok," kata Daud.

Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Setda Provinsi Jabar Eni Rohyani mengatakan, regulasi ditetapkan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Penetapan regulasi juga berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. "UU 30 Tahun 2014 itu memang memungkinkan penerapan sanksi administrasi oleh kepala daerah yang dilakukan untuk menegakkan tertib penyelenggaraan pemerintahan," kata Eni.

"Dalam Pasal 13 Perda Nomor 13 Tahun 2018 diatur tentang sanksi administrasi yang diterapkan dalam pelanggaran tertib kesehatan. Di situ sudah ada pengaturannya. Karena perda sudah ada, jadi pergub sudah kuat," ujar dia.

Eni menuturkan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota di Jabar terkait regulasi penerapan sanksi administrasi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker.

"Kabupaten/kota menerapkan sanksi berdasarkan pedoman provinsi. Kabupaten/kota pun menunggu regulasi karena akan mutatis mutandis dengan provinsi. Jadi, kabupaten/kota akan adaptif," tutur Eni.

Dia mengungkapkan, sanksi yang tercantum dalam regulasi merupakan sanksi administratif. Sanksi administratif, kata dia berada dalam konteks administrasi.

Hal tersebut berbeda dengan denda pidana yang diterapkan atas pelanggaran ketentuan pidana. Sanksi administratif diterapkan secara bertahap, yakni sanksi ringan, sedang, dan berat. "Teknis ada yang oleh provinsi, ada yang oleh kabupaten/kota. Jadi, kabupaten/kota bisa menerapkan ini bersama-sama dengan provinsi atau provinsi sendiri melakukan dengan melibatkan Satpol PP, gugus tugas, dan perangkat daerah terkait yang menegakkan aturan," ungkap dia.(ist)


0 Komentar