Kamis, 25 Juni 2020 13:00 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Selain salat Idul Adha dalam panduan ibadah yang diterbitkan menjelang bulan haji, Muhammadiyah juga mengatur soal pelaksanaan ibadah kurban di masa pandemi.
Sekretaris PP Muhammadiyah Agung Danarto mengatakan, hukum kurban adalah sunah muakad (sangat dianjurkan) bagi muslim yang punya kemampuan, dalam hal ini tentu saja finansial. Tahun ini, PP Muhammadiyah meminta masyarakat lebih mengutamakan sedekah berupa uang yang lebih dibutuhkan masyarakat daripada menyembelih hewan. Sebab jumlah orang miskin bertambah akibat pandemi Covid-19.
Namun, anjuran itu tidak saklek. Masyarakat yang mampu secara ekonomi bisa melaksanakan ibadah kurban. “Membantu duafa maupun berkurban keduanya mendapatkan pahala. Berdasarkan beberapa dalil, memberikan sesuatu yang lebih besar manfaatnya untuk kemaslahatan lebih diutamakan,” tutur Agung.
Untuk itu, PP Muhammadiyah memberikan panduannya. Pertama, kurban dikonversi dalam bentuk dana yang diberikan ke lembaga amil zakat. Nantinya, itu didistribusikan dalam bentuk makanan kemasan ke masyarakat di daerah tertinggal, terpencil, dan terluar.
Kedua, penyembelihan hewan kurban sebaiknya dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH). Ketiga, jumlah hewan yang dipotong di RPH dibatasi agar mengurangi kerumuman untuk menjaga keselamatan bersama.
Ketiga, melakukan penyembelihan di rumah dan dilakukan oleh tenaga profesional atau sendiri. Keempat, pembagian dilakukan panitia dengan diantarkan ke rumah-rumah warga dengan menerapkan protokol kesehatan. “Ini hendaknya dapat dilaksankan sebagai panduan bagi umat Islam pada umumnya dan warga Muhammadiyah,” ujar dia.(ist)