Kamis, 04 Juni 2020 21:13 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memasukkan empat usulan utama saat melakukan pembahasan pasal-pasal RUU Omnibus Law Bab V terkait perlindungan dan kemudahan berusaha untuk memastikan RUU ini benar-benar berpihak pada UMKM terutama usaha mikro dan kecil.
“Sebab semangat dasar dikeluarkannya RUU ini adalah membuka peluang kerja seluas-luasnya serta menggairahkan iklim investasi demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Maka mengingat mayoritas masyarakat Indonesia terkait langsung dengan kegiatan UMKM, keberpihakan pada UMKM tentu harus diprioritaskan dalam RUU ini,” kata anggota baleg asal PKS, Ledia Hanifa Amaliah.
Usulan; Pertama, terkait dengan persoalan pendataan. PKS mengusulkan agar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan sistem informasi dan pendataan UMKM yang terintegrasi dan direview per 6 bulan sebagai bahan evaluasi dan pemutakhiran.
“Selama ini kita tidak memiliki data yang detil dan valid terkait UMKM, padahal UMKM merupakan sektor yang memberikan kontribusi besar kepada PDB kita. Tidak adanya data terpadu dari kementrian terkait yang valid dan reliable ini pada akhirnya menyebabkan pembinaan, pelatihan, dan insentif yang diberikan oleh pemerintah menjadi tertunda dan seringkali tidak tepat sasaran.” Jelas Ledia.
Kedua, diperlukannya pencantuman limitasi kekayaan dan hasil penjualan tahunan sekaligus pembagian kriteria Usaha Mikro , Kecil dan Menengah yang tidak dicantumkan dalam DIM versi Pemerintah.
“Kita kan ingin agar keberpihakan terutama pada usaha mikro dan kecil ini benar-benar tepat sasaran. Mencantumkan batasan kekayaan dan hasil penjualan tahunan ini akan memberikan kepastian mana-mana usaha yang masuk dalam kategori tersebut. Hal ini juga sekaligus mencegah kemungkinan terjadinya penyusupan atau penyisipan usaha-usaha yang sesungguhnya tidak masuk kriteria mikro dan kecil tapi justru mengambil peluang kerjasama, dukungan, insentif dan pembinaan yang dimaksudkan bagi usaha mikro dan kecil,” katanya.
Ketiga, pendampingan dan treatment bagi para pelaku usaha mikro dan kecil menurut PKS tidak bisa disamaratakan tetapi harus disesuaikan berdasarkan jenjang usaha dengan pendekatan pemberdayaan.
Sekretaris FPKS ini lantas mengingatkan mindset perlindungan dan dukungan bagi para pengusaha mikro dan kecil jangan sampai terkesan bersifat charity base, atas dasar pemberian belas kasihan, namun harus berlandaskan konsep pemberdayaan.
“Segala bentuk kemudahan, dukungan, bantuan diberikan dengan satu konsep pendampingan yang terukur agar para pengusaha dari usaha mikro dan kecil ini bisa berkembang usahanya dan mengalami peningkatan baik omset, profit, jangkauan usaha hingga sizenya. Yang diharapkan tentu para pengusaha mikro dan kecil ini secara bertahap bisa membuat usaha mereka menjadi usaha menengah dan besar.”
Keempat, dalam persoalan kemudahan perizinan berusaha, PKS mengusulkan agar Pemerintah dan Pemerintah Daerah, memberikan berbagai bentuk dukungan kepada usaha Mikro dan Kecil untuk mewujudkan dan mengembangkan usaha mereka.
“Usulan kami, dukungan dalam bentuk kemudahan ini bisa berupa diantaranya keringanan biaya administratif perizinan, pemberian insentif pajak, insentif sosialisasi dan promosi usaha, kemudahan mendapatkan legalitas, bahan baku dan akses pasar, kemudahan pembiayaan dan penjaminan serta diterimanya kegiatan usaha mikro dan kecil sebagai jaminan kredit program.”
Dengan memasukkan detil-detil pasal terkait kemudahan dan perlindungan pada usaha mikro dan kecil ini, Ledia meyakini semangat RUU ini tentu menjadi lebih selaras dengan ruh pembentukannya sebagaimana tercantum dalam naskah akademik dan penjelasan pemerintah. Sebab yang terjadi selama ini jutaan pelaku usaha mikro dan kecil di negeri ini ikut memberi sumbangsih besar bagi PDB namun mayoritas dari mereka justru belum mendapatkan dukungan kemudahan dan perlindungan dalam berusaha. Karena itu jelas dibutuhkan satu tindakan afirmasi untuk mendukung para pegiat usaha mikro dan kecil di Indonesia menjadi tuan rumah di negeri sendiri diantaranya lewat keberpihakan yang nyata dalam regulasi.
“Kalau woro-woronya untuk memberi keberpihakan pada masyarakat dan memajukan usaha anak bangsa tapi tidak memberikan detil dan kejelasan keberpihakannya di dalam naskah RUU ini tentu akan terkesan hanya memberi lip service karena lagi-lagi yang diuntungkan pada akhirnya adalah pengusaha besar dan asing.”