Selasa, 26 Mei 2020 16:36 WIB

Duhh! 2.565 Kendaraan Pemudik Kembali ke Jakarta Dihalau Karena Tak Kantongi SIKM

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi kendaraan pemudik. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Sebanyak 2.565 kendaraan para pemudik yang hendak kembali ke Jakarta dihalau oleh petugas Polda Jabar dan jajaran.

Pasalnya, para pemudik itu tak mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai syarat untuk kembali ke Jakarta. "Dari kegiatan penyekatan sampai malam kemarin (Senin 25 Mei 2020), sebanyak 2.564 kendaraan pemudik yang hendak ke Jakarta diputarbalikan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso saat dihubungi, Selasa (26/5/2020). 

Erlangga mengatakan kendaraan tersebut didominasi roda empat atau mobil pribadi yang berasal dari arah Jawa Tengah menuju Jakarta. Mereka dihalau petugas baik saat melintas di jalur tol maupun non tol.

"Para pemudik itu tak memiliki SIKM. Jadi sesuai keputusan Gubernur DKI Jakarta, yang masuk ke Jakarta harus memiliki SIKM. Kami imbau ke masyarakat yang mau ke Jakarta agar melengkapi SIKM, kan bisa diajukan melalui online," ujar Kabid Humas.

Seperti diberitakan, Polda Jabar dan jajaran melakukan penyekatan arus balik kendaraan pemudik menuju Jakarta seusai Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah.

Pihak kepolisian memastikan akan melarang masyarakat yang lolos mudik kembali Jakarta atau melintasi Jakarta menuju Banten sampai Sumatera. 

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, untuk teknis penyekatan tetap sama seperti saat penyekatan arus arus mudik dengan melakukan pemeriksaan kendaraan dan surat sehat terhadap pengendara dan penumpangnya.

"Sekarang penyekatan khusus terhadap mereka yang balik ke Jakarta atau melintasi Jakarta saperti Banten sampai Sumatera," kata Erlangga, Senin (25/5/2020).

Untuk melakukan penyekatan ini, ujar Erlangga, Polda Jabar mengerahkan personel di enam polres dengan delapan titik pos penyekatan dan pemeriksaan yang berbatasan langsung dengan Provinsi Jawa Tengah (Jateng), DKI Jakarta dan Banten.

"Termasuk 212 titik cek poin di polres, polresta, dan polrestabes di wilayah hukum Polda Jabar untuk lakukan penyekatan dan pemeriksaan kendaraan pemudi dari Jabar menuju DKI dan Banten," ujar Kabid Humas.(ist)


0 Komentar