Sabtu, 16 Mei 2020 21:51 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan seluruh aktivitas di kawasan Jabodetabek hanya diperbolehkan jika sesuai aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Maka itu, masyarakat tetap diimbau berada di rumah agar penyebaran Covid-19 tak semakin meluas. Diketahui, Pemprov DKI telah mengeluarkan Pergub No 47 Tahun 2020 yang mengatur tentang mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk Jakarta melalui Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Wilayah Provinsi DKI Jakarta.
"Artinya, semua tetap berada di rumah, yang bisa bepergian adalah orang yang karena tugas/pekerjaannya di 11 sektor yang mendasar. Lebaran atau tidak, sama saja. Virus tidak kenal nama hari. Tidak ada hari besar atau hari biasa. Tidak kenal Lebaran atau tidak. Jangan kita membuat kondisi Jabodetabek kembali ke bulan Maret dan membuat usaha yang sudah berjalan selama dua bulan lebih ini menjadi sia-sia," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Sabtu (16/5/2020).
Karena itu, dia mengimbau warga tetap mengurangi kegiatan di luar rumah dan selalu menerapkan protokol pencegahan Covid-19. Menanggapi istilah mudik lokal, Anies merespons bahwa semua tetap di rumah, “Jangan ada mudik lokal, yang boleh adalah mudik virtual,” ucapnya.(jar)