Jumat, 08 Mei 2020 14:29 WIB

Seluruh Bus AKAP Masih Dilarang Beroperasi di Ibu Kota

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi bus AKAP. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Operasional bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Jakarta masih dilarang.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih menunggu arahan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait pelonggaran moda transportasi itu.

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Edy Sufa’at mengatakan, saat ini pihaknya masih menjalani Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah. Artinya, seluruh bus AKAP masih dilarang beroperasi di wilayah Ibu Kota.

"Dalam Permenhub Nomor 25 sangat jelas melarang bus AKAP mengangkut penumpang untuk mudik selama pandemi Covid-19 masih berlangsung. Kami belum mendapat regulasi baru selain permenhub nomor 25 itu. Jadi bus AKAP masih dilarang beroperasi," kata Edy saat dihubungi, Jumat (8/5/2020).

Edy menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta tentunya akan mengikuti regulasi dari Pemerintah Pusat. Nantinya apabila ada regulasi baru soal operasional bus AKAP, pihaknya baru akan membebaskan bus AKAP beroperasi selama masa PSBB.

"Pemda kan kepanjangan tangan dari pemerintah pusat, maka harus melaksanakan apa yang telah diintruksikan di dalam sebuah regulasi," pungkasnya.(jar)


0 Komentar