Rabu, 29 April 2020 13:24 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat berhati-hati terhadap banyaknya penawaran pinjaman dari fintech lending tidak berizin serta penawaran investasi ilegal yang marak muncul memanfaatkan kondisi ekonomi yang sedang melemah akibat dampak pandemi Covid-19.
"Saat ini marak penawaran fintech lending ilegal yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sasaran mereka adalah masyarakat yang membutuhkan uang cepat untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif," kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, di Jakarta, Rabu (29/4/2020).
Menurut Tongam, penawaran pinjaman dari fintech lending yang tidak berizin sangat merugikan masyarakat. Sebab, selain mengenakan bunga yang sangat tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek, mereka juga akan meminta akses semua data kontak di handphone. "Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk alat mengintimidasi saat penagihan," kata Tongam.
Pada masa pandemi Covid-19 ini, di bulan April, Satgas menemukan 81 fintech peer to peer lending ilegal. Sehingga, total yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 hingga April 2020 adalah sebanyak 2.486 entitas.
Tongam juga meminta agar masyarakat yang memanfaatkan pinjaman fintech lending menggunakan dananya untuk kepentingan yang produktif dan bertanggung jawab untuk mengembalikan pinjaman tersebut sesuai waktu perjanjian.
Selain itu, pada bulan ini, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 18 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Modus penawaran investasi 18 perusahaan ini sangat merugikan karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.
Selain itu, kata Tongam, banyak juga kegiatan yang menduplikasi laman entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah laman tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin.
Dari 18 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai 12 penawaran investasi uang tanpa izin lalu, 2 multi level marketing tanpa izin. Lalu 1 perdagangan Forex tanpa izin dan 1 Cryptocurrency atau crypto asset tanpa izin. Serta satu kegiatan Undian berhadiah tanpa izin dan 1 nvestasi emas tanpa izin.
Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat agar sebelum melakukan pinjaman di fintech lending ataupun berinvestasi di sektor keuangan untuk memahami untuk memastikan pihak yang menawarkan pinjaman fintech lending atau investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
"Untuk memastikan pihak yang menawarkan pinjaman fintech lending dan produk investasi memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar masyarakat bisa menghubungi Kontak OJK 157 atau 081157157157 atau e-mail konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id," bebernya.(ist)