Kamis, 06 Februari 2020 13:28 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ketua Umum (Ketum) Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan (Zulhas), Kamis (6/2/2020).
Zulhas bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. Keterangan Zulhas dibutuhkan KPK untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka korporasi PT Palma Satu yang merupakan anak usaha dari grup PT Duta Palma Group.
Karena, saat itu Zulhas menjabat sebagai Menteri Kehutanan (Menhut). "Pemeriksaan saksinya hari (ini) Kamis untuk pak Zulkifli Hasan," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (6/2/2020).
Penyidik KPK telah memanggil Zulhas pada Kamis (16/1) lalu namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan surat pemanggilan dari KPK belum diterima.
"Ini sebenarnya pemanggilan yang kedua karena pemanggilan pertama disampaikan bahwa suratnya tidak sampai ya, atau surat panggilannya," jelasnya.
Namun, KPK memastikan surat panggilan ulang terhadap pemeriksaan Zulhas hari ini telah dikirim dan diterima oleh Wakil Ketua MPR itu.
"Tetapi untuk yang ini, kami meyakini suratnya sudah diterima dan sudah ada tanda terimanya. Kami punya dokumennya dan seterusnya itu sebagai bukti bahwa kami sudah menyampaikan panggilan," tegas Ali.
Diketahui dalam kasus ini, KPK menetapkan PT Palma sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga turut tetapkan pemilik PT Darmex Group Surya Darmadi dan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Penetapan status tersangka itu merupakan pengembangan kasus suap alih fungsi hutan Riau, yang sebelumnya telah menjerat tiga orang tersangka.
Mereka adalah Gubernur Riau Annas Maamun, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Gulat Medali Emas Manurung, dan Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.
Diduga Surya Darmadi bersama orang kepercayaannya, Suheri Terta menyuap Annas Maamun sebanyak Rp3 miliar, untuk pengajuan revisi alih fungsi hutan.
Tak hanya itu, Surya Darmadi diduga merupakan beneficial owner sebuah korporasi dan korporasi juga diduga mendapat keuntungan dari kejahatan tersebut, maka pertanggungjawaban pidana selain dikenakan terhadap perorangan juga dapat dilakukan terhadap korporasi.
Atas ulahnya, PT Palma Satu disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sedangkan, Surya Darmadi dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP.(ist)