Selasa, 28 Januari 2020 12:50 WIB

Indonesia Disebut Alami Obesitas Regulasi

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi. (foto istimewa)

JAKARTA. Tigapilarnews.com- Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menyinggung terlalu banyaknya regulasi yang ada di Indonesia dalam acara penyampaian laporan tahunan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2019.

Dia mengatakan saat ini Indonesia tengah mengaalami obesitas regulasi. “Saya memperoleh laporan bahwa terdapat 8.451 peraturan pusat dan 15.985 peraturan daerah. Kita mengalami hiper regulasi, obesitas regulasi,” ujarnya di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (28/1/2020). 

Jokowi menyebut bahwa UUD 1945 sebagai konstitusi negara dibuat untuk mengatur hal-hal yang sangat fundamental. Sehingga terdapat kesempatan dan keleluasaan untuk menyusun peraturan di bawahnya agar selalu siap merespons perubahan.

“Akan tetapi kita seringkali justru membuat peraturan turunan yang terlalu banyak, yang tidak konsisten, yang terlalu rijit dan mengekang ruang gerak kita sendiri, yang justru menghambat kecepatan kita, menghambat kita dalam melangkah, yang mempersulit kita dalam memenangkan kompetisi yang ada,” jelasnya.

Dia mengatakan kondisi ini seringkali membuat Indonesia terjebak oleh aturan yang dibuat sendiri. Dalam hal ini terjebak dalam keruwetan dan kompleksitas.

“Oleh karena itu mulai dari PP, Perpres, Permen, Perdirjen, sampai Perda harus kita sederhanakan. Sehingga kita memiliki kecepatan nantinya dalam setiap memutuskan dan bertindak atas respons perubahan-perubahan dunia yang begitu sangat cepatnya,” tuturnya.

Lebih lanjut dalam kesempatan itu mantan Gubernur DKI Jakarta ini menyampaikan bahwa pemerintah bersama DPR terus berupaya untuk mengembangkan sistem hukum yang kondusif. Salah satunya dengan mensinkronkan berbagai undang-undang (UU) melalui satu UU saja.

“Melalui satu omnibus law berbagai ketentuan dalam puluhan undang-undang akan dipangkas, disederhanakan dan diselaraskan. Omnibus Law Perpajakan dan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja saat ini sedang kita siapkan dan segera kami sampaikan kepada DPR RI,” jelasnya.

Jokowi mengakui bahwa omnibus law memang belum populer di Indonesia. Namun hal ini telah banyak diterapkan di berbagai negara seperti di Amerika Serikat dan Filipina.

“Ini adalah sebagai sebuah strategi reformasi regulasi. Harapannya adalah hukum kita jauh lebih sederhana, fleksibel, responsif, dan cepat menghadapi era kompetisi, era perubahan yang saat ini sedang terjadi,” katanya. 

Pada kesempatan ini, Jokowi juga mengharapkan dukungan dari berbagai pihak untuk bersama pemerintah berada dalam satu visi yang sama. Dalam hal ini, visi besar dalam menciptakan hukum yang fleksibel, sederhana, kompetitif dan responsif.(ist)


0 Komentar