Jumat, 22 November 2019 13:32 WIB

Anggota Komisi III DPR: Tidak Masalah Melegalkan Ganja Untuk Medis

Editor : Rajaman
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar Supriansa (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com – Komisi III DPR telah sepakat akan membentuk Panitia Kerja (Panja) tentang pemberantasan narkoba. Salah satunya yang akan dibahas atau disoroti oleh Panja ini terkait adanya masukan dari masyarakat melegalisasi ganja untuk medis atau kesehatan.

Anggota Komisi III DPR Supriansa tidak mempermasalahkan ganja dilegalkan untuk kepentingan medis. Sebab, ia mengakui bahwa ada manfaat dari tanaman ganja untuk dunia medis.

“Jika ganja di butuhkan oleh Rumah Sakit untuk kebutuhan medis, saya kira itu bisa di pertimbangkan asas legalitasnya. Tentu ganja yang di maksud adalah ganja yang sudah di olah menjadi bius untuk kepentingan operasi di Rumah Sakit,” ujar Supriansa usai rapat kerja dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Upaya melegalisasikan ganja untuk kepentingan medis, harus merevisi Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasalnya, dalam UU tersebut ganja termasuk narkotika golongan I. Sementara masih dalam UU yang sama, jenis narkotika yang bisa dipergunakan untuk kepentingan medis hanya morfin narkotika golongan II.

Politisi Partai Golkar ini mengatakan dalam Panja nantinya juga akan membahas apakah UU Narkotika ini perlu di revisi atau tidak. Termasuk mengatur legalisasi ganja untuk medis. Sebab itu, Supriansa mengatakan pihaknya akan memanggil Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk membahas masalah ini.

“Makanya dalam Panja nanti akan kita panggil kesehatan (Kemenkes). Yang terkait dengan narkoba dipanggil semua sampai mana batas-batasnya,” katanya.

Bubarkan BNN

Supriansa juga mengatakan bahwa kinerja BNN dalam memberantas narkotika dipertanyakan. Pasalnya, peredarannya sudah memasuki seluruh sendi-sendi kehidupan. Maka dari itu, lanjutnya, para anggota komisi III menyuarakan untuk membubarkan BNN.

“Dengan maraknya pelaku narkoba, sementara BNN tidak bisa mencegah. Apakah masih perlu atau ditinjau kembali (keberadaan BNN-red). Jadi yang dikritik ini kinerjanya,” katanya.

Legislator asal daerah pemilihan Sulawesi Selatan ini juga mempertanyakan kinerja BNN terkait peredaran narkoba di Indonesia dikendalikan oleh narapidana di dalam lembaga pemasyarakatan atau Lapas.

“Saya soroti tadi orang di dalam Lapas masih bisa kendalikan narkoba di luar. Ini memprihatinkan. Ini kan tanda tanya besar mengapa bisa seperti itu,” tuturnya mempertanyakan.

Tidak hanya itu, mantan wakil bupati Soppeng ini juga menyoroti hasil survei BNN bahwa 2,3 kuta pelajar di Indonesia terjangkit narkoba. “Bagaimana masa depan generasi kita. Bagaimana regenerasi kepemimpinan pemerintah kita,” katanya.

Supriansa yang berlatarbelakang pengacara ini menandaskan, BNN perlu kerja keras untuk menemukan berasal dari mana narkoba masuk ke Indonesia.

“Tidak ditemukan pabriknya, tetapi barangnya ada. Dari udara tidak ditemukan, dari laut tidak ditemukan, tetapi barangnya beredar dimana-mana. Berarti jangan sampai ada home industri. Kan barang kimia seperti ini dijual dimana-mana,” pungkasnya. (Rob)


0 Komentar