JAKARTA, Tigapilarnews.com- Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) hasil revisi akan berlaku pada Kamis 17 Oktober 2019.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU mulai berlaku 30 hari setelah disahkan.
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD mengatakan, mulai Kamis 17 Oktober 2019, semua pihak harus mematuhi aturan yang berlaku.
"Kita sudah memilih presiden yang secara legal konstitusional sudah sah. Kalau di dalam politik itu, pemerintah yang sudah terpilih secara sah melalui pemilu boleh mengambil keputusan-keputusan, membuat kebijakan di mana rakyatnya harus ikut. Sekarang presiden dihadapkan pada pilihan untuk membuat kebijakan itu," tutur Mahfud saat menghadiri Sarasehan Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) bertema Demokrasi, Pemilu dan Ke Indonesiaan, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (16/10/2019).
Mengenai banyak desakan agar Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), Mahfud mengatakan sebaiknya mereka membicarakannya dengan pihal-pihak terkait.
Menurut dia, bukan lantaran banyak desakan, lalu Presiden menerbitkan Perppu. "Rakyat harus menyadari, parpol dan DPR juga harus memaklumi. Saat ini Presiden dihadapkan pada pilihan yang sangat dilematis. Karena mengeluarkan Perppu dianggap salah, tidak mengeluatkan pun dianggap salah," ujar Mahfud.
Mahfud meminta agar masyarakat bersikap dewasa. "Tentang Perppu KPK, kalau Presiden tidak mengeluarkan ya sudah mau apalagi. Kalau dikeluarkan juga harus diterima," ucapnya.
Kendati demikiam, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menegaskan masih ada ruang untuk mengubah kebijakan melalui perbincangan-perbincangan ilmiah di ruang publik. Hal itu dikatakannya bisa menjadi suatu pertimbangan bagi Presiden untuk mengeluarkan Perppu.
"Masih terbuka lebar untuk membicarakan soal Undang-undang KPK. Jadi ya kita lihat saja besok, ada Perppu atau tidak," tandasnya.(ist)