Rabu, 18 September 2019 19:36 WIB

Wiranto Minta Masyarakat Tak Curiga

Editor : Yusuf Ibrahim
Wiranto. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto, meminta masyarakat tidak menaruh kecurigaan atas pengesahan revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK.

”Pasal 1 angka 3 dan pasal 3 tentang masalah kelembagaan. Nah ini kan sebenarnya sudah mendasari keputusan Mahkamah Konstitusi. Walaupun KPK termasuk ranah eksekutif atau lembaga pemerintah, tapi dalam pelaksanaan tugas KPK bebas dari kekuasaan manapun.,” ungkapnya menanggapi pengesahan UU KPK di kantornya, Jakarta (18/9/2019).

Kemudian terkait dengan Pasal 37E tentang Pembentukan Dewan Pengawas KPK, Wiranto menilai, Dewan Pengawas KPK dibutuhkan untuk memastikan kinerja KPK sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya yang diberikan dengan UU.

”Tentu sejalan dengan aparat hukum yang lain yang kinerjanya diawasi oleh komisi-komisi yang dibentuk. Misalnya Kejaksaan, ya ada Komisi Kejaksaan,” ungkap Wiranto.

Dengan adanya Dewan Pengawas maka akuntabilitas KPK lebih dijamin, tujuan kesewang-wenangan itu tidak ada, termasuk abuse of power.

“Polisi juga diawasi Kompolnas. KPK sebagai penegak hukum ada pengawasnya. Itu bukan melemahkan. Justru itu punya legitimasi, punya akuntabilitas untuk melaksanakan tugas itu,” katanya.

Terkait dengan Pasal 12b tentang pelaksanaan penyadapan, mantan Panglima ABRI ini mengatakan, pasal ini memberikan penghormatan kepada Hak Asasi Manusia (HAM). Dan menjaga akuntabilitas dalam penyadapan.

“Nah ini ramai kan dibincangkan. Dalam perintah penyadapan perlu adanya izin dewan pengawas terhadap penyadapan bahasa praktisnya kepatuhan terhadap hukum yang ada, tidak menyimpang terhadap terhadap rules of law nya itu,” katanya.

Sebenarnya, penyadapan termasuk melanggar hukum dan HAM. Sebab, apa yang diucapkan seseorang disadap. Dengan adanya izin itu, kata Wiranto, mengindari tuduhan KPK semena-mena. ”Itu kan melanggar hukum. Tapi untuk penyidikan tindak pidana korupsi, penyadapan diizinkan,” jelasnya.

Begitu juga dengan Pasal 40 tentang Mekanisme Penghentian Penyidikan dan Penuntutan. Wiranto menilai, penyadapan dan penuntutan memang merupakan bagian dari penyelesaian perkara dengan memberikan kepastian hukum dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

“Kita tidak mungkin menggantungkan status tersangka seseorang dalam kurun waktu yang tidak terbatas. Tidak ada suatu kepastian, tidak mungkin kita mensandera seseorang dengan tidak jelas jangka waktunya bahkan sampai mati,” tegasnya.(ist)


0 Komentar