Jumat, 13 September 2019 11:48 WIB

Perlu Ada Penyempurnaan UU KPK Lewat Revisi

Editor : Yusuf Ibrahim
Presiden Jokowi. (foto istimewa)

JAKARTA, Tiapialrnews.com- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan perlunya dilakukan revisi terhadap Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya revisi bagian dari penyempurnaan UU. “Kita tahu UU KPK telah berusia 17 tahun, perlu adanya penyempurnaan secara terbatas sehingga pemberantasan korupsi makin efektif. Kita jaga agar KPK tetap lebih kuat dibanding lembaga lain dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Dalam menindaklanjuti usulan revisi UU KPK oleh DPR tersebut, Jokowi telah menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat. Dia pun telah memelajari usulan dan masukan-masukan tersebut.

“Saya telah mempelajari. Dan saya mengikuti secara serius seluruh masukan-masukan yang diberikan masyarakat. Dari para pegiat antikorupsi, para dosen dan para mahasiswa, dan juga masukan dari para tokoh-tokoh bangsa yang menemui saya,” jelasnya.

Dia mengatakan pemerintah akan menyiapakan daftar inventarisir masalah (DIM) dan menugaskan menteri untuk melakukan pembahasan di DPR.

“Saya telah memberikan arah kepada Menkumham dan Menpan RB agar menyampaikan sikap dan pandangan pemerintah terkait substansi-substansi di revisi UU KPK yang diinisiasi oleh DPR,” paparnya.(ist)


0 Komentar