Kamis, 08 Agustus 2019 15:43 WIB

Peredaran Rokok Ilegal Diprediksi Semakin Marak dan Sulit Dikendalikan

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Rencana penyederhanaan (simplifikasi) layer cukai hasil tembakau (CHT) kembali bergulir.

Jika tidak ada hambatan, kebijakan baru mengenai simplifikasi maupun tarif CHT 2020 akan diterbitkan pada Oktober–Desember 2019. 

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan mengatakan, kebijakan simplifikasi akan berdampak negatif terhadap perkembangan industri tembakau skala kecil dan menengah serta industri rokok secara nasional.

Merujuk kajian GAPPRI, bahwa ada sejumlah dampak negatif jika kebijakan simplifikasi tersebut diterapkan. Salah satunya akan mendorong peredaran rokok ilegal semakin marak dan sulit dikendalikan. 

“Di lain sisi, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Bea Cukai terus memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan Negara,” kata Henry di Jakarta, Kamis(8/8/2019).
 

Dampak negatif berikutnya, menurut Henry, hasil tembakau dari para petani kurang terserap secara maksimal. Mengingat selama ini industri yang serap. "Pada dasarnya kami keberatan jika kebijakan tersebut diterapkan saat ini," tegasnya. 

Henry menekankan apabila simplifikasi diterapkan, maka akan ada pengurangan sejumlah industri rokok skala kecil yang ada saat ini. Dimana hingga kini sudah ada 10 layer, ini sangat ideal diberlakukan di Indonesia, mengingat beragamnya jenis industri rokok, mulai dari skala kecil, menengah dan besar.

Rencana simplifikasi struktur tarif cukai secara bertahap sejak 2018 hingga 2021 akan memberatkan industri, juga karena adanya penggabungan dua jenis rokok yang berbeda yakni sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM). Demikian halnya penggabungan antara SKM golongan 2A dan 2B akan sangat memukul pengusaha kecil.

GAPPRI juga meminta pemerintah bersimpati atas kondisi industri hasil tembakau (IHT) saat ini. Pasalnya, kondisi IHT sedang terpuruk dengan menurunnya volume secara drastis. Tercatat ada penurunan 1-2% selama 4 tahun terakhir. 
 
Merujuk hasil riset Nielsen, pada bulan April 2018, terjadi penurunan volume industri rokok sebesar 7%. Oleh karena itu, GAPPRI berharap Pemerintah dapat mengkaji kembali rencana penerapan kenaikan cukai dan penyederhanaan layer cukai yang berpotensi akan menimbulkan kerugian, baik bagi industri maupun negara sendiri.

“Pemerintah harus menempuh proses yang inklusif dengan lintas kementerian, pihak industri, dan juga akademis untuk menghindari konsekuensi yang justru bertentangan dengan tujuan yang dirancang dan bahkan membawa kerugian di sektor lain,” pungkasnya.(ist)

0 Komentar