Selasa, 23 Juli 2019 09:26 WIB

Gubernur Banten Komentari Adanya Rekomendasi Penurunan Tipe RS

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Provinsi Banten terancam tak memiliki rumah sakit (RS) tipe B yang bisa menampung pelayanan rujukan dari RS kabupaten/ kota.

Ini menyusul surat rekomendasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.04.01/I/2963/2019 yang ditujukan kepada gubernur, wali kota dan bupati tertanggal 15 Juli 2019. 

Surat itu merekomendasi kan 21 rumah sakit (RS) di Banten turun kelas atau tipe. Review kelas rumah sakit digelar berdasarkan Undang- Undang Nomor 44/2009 dan Peraturan Presiden Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berdasarkan dua regulasi itu ditemukan adanya ketidaksesuaian kelas RS dengan undang-undang. 

Dalam proses evaluasi terhadap tenaga keperawatan yang memiliki kewenangan klinis atau disebut kredensial, maka Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan harus melaporkannya kepada Menteri Kesehatan untuk dilakukan review.

Sebanyak 21 RS tersebut tersebar di enam kabupaten/kota. Rinciannya Kabupaten Lebak terdapat RSUD Adjidarmo dari tipe B menjadi C. 

Kabupaten Tangerang terdapat RS Selaras dari C ke D, RS Ibu dan Anak Tiara dari C ke C+, RS Mulia Insani dari C ke D, RS Ciputra dari B ke C, RSUD Pakuhaji dari D ke D+, dan RS Siloam Hospital Lippo dari B ke C. Selanjutnya Kota Tangerang ada RS Sari Asih Karawaci dari B ke C, RS Mayapada dari B ke C, RS Sari Asih Sangiang dari C ke D, RS Aqidah dari C ke D, serta RS Ibu dan Anak PKU Muhammadiyah Cipondoh dari C ke C+.

Kota Cilegon rekomendasi diberikan untuk RS Krakatau Medika dari tipe B ke C. Kemudian Kota Serang, RS Umum Daerah Drajat Prawiranegara dari B ke C, RS Umum Daerah Banten dari B ke C, RS Umum Ibunda dari D ke D+, dan RS Sari Asih Serang dari B ke C. 

Terakhir Kota Tangerang Selatan ada RS Rumah Indonesia Sehat dari C ke D, RS Ibu dan Anak Vitalaya dari C ke C+, RS Insan Permata dari C ke D, serta RS Umum Daerah Tangerang Selatan dari C ke D.

Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy membenarkan adanya rekomendasi penurunan tipe RS di Banten termasuk RSUD Banten. Meski demikian, pihaknya masih mendalami untuk mengetahui secara detail alasan kebijakan tersebut. 

“Kenapa pelayanan rumah sakit bisa turun seperti itu, ini masih tahap evaluasi kami. Walaupun memang diturunkan seharusnya dengan fasilitas yang ada, tetap di tipe B,” ujar Andika. 

Mantan anggota Komisi III DPR ini menuturkan rekomendasi penurunan tipe dari Kemenkes belum final. Setelah melakukan kajian rekomendasi, pemprov akan memberi rekomendasi ulang agar RS di Banten yang memang layak tetap di kelasnya tak turun tipe. 

“Saya minta kepada Kepala Dinas Kesehatan untuk mengecek kondisi pelayanan yang ada di seluruh rumah sakit umum untuk dilihat apa permasalahannya. Tujuannya memberikan hak jawab dari pemprov kepada Kemenkes,” ungkapnya. 

Menurut Andika, jika Banten tak memiliki RS tipe B, akan berpengaruh terhadap pelayanan kesehatan terutama pasien rujukan dari kabupaten/kota. “Sekarang kami sedang kaji, jadi nanti kami usulkan tetap di B. Kalau tidak, kita yang kelabakan sebab rujukannya susah,” katanya. 

Wakil Direktur Bidang Pelayanan RSUD Banten dr Dradjat, Ahmad Putra mengatakan, pihaknya sedang melakukan penilaian sendiri atau self assessment terhadap rekomendasi Kemenkes. Apabila sampai turun tipe, maka akan berdampak pada banyak hal termasuk pelayanan. 

Dia mengatakan, dampak yang terjadi dengan penurunan tipe, antara lain perubahan susunan organisasi dan tata kerja, revisi RPJMD karena tidak bisa jadi RS tipe B pendidikan dan rujukan regional, serta penurunan tarif. Kemudian ada perubahan mekanisme rujukan, izin operasional, dan ada jenis pelayanan yang tidak bisa dilaksanakan di RSUD tipe C. 

“Selain itu, rujukan ke RS kelas B jadi harus ke Tangerang,” ungkap Dradjat. Kata dia, RSUD Banten dan RS lain akan memberikan klarifikasi terkait rekomendasi Kemenkes itu. 

Kemenkes memberikan waktu 28 hari bagi RS untuk memberikan klarifikasi setelah surat diterima. Pihaknya akan mengadakan rapat dengan PERSI Banten untuk membahas hal ini bersama RS lain yang direkomendasi turun tipe di Siloam Karawaci.

Terpisah, Ketua DPRD Provinsi Banten Asep Rahmatullah meminta agar rekomendasi tersebut bisa menjadi perhatian bersama. Menurutnya, penurunan tipe itu merupakan dari sistem pengelolaan yang kurang optimal dan harus dicarikan solusinya. 

“Jujur, dari sisi anggaran dan lain kita tidak kurang-kurang banget. APBD kita yang menyentuh Rp12 triliun ini harusnya tidak terjadi. Berarti ada sesuatu hal yang salah dalam manajemen pengelolaannya sehingga yang berwenang menurunkan gradenya,” ungkapnya.(exe)


0 Komentar