Senin, 24 Juni 2019 19:04 WIB

Mendagri Jelaskan soal Perpanjangan Izin FPI

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi FPI. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengatakan Front Pembela Islam (FPI) telah mengusulkan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisasi masyarakat (ormas). 

Surat usulan perpanjangan tersebut diusulkan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Infonya sudah diajukan lewat Dirjen Polpum. Sekarang sedang diurus oleh Dirjen Polpum. Sedang dievaluasi dulu," katanya di Komplek Istana Kepresidenan, Senin 24/062019.

Dia mengatakan jajarannya telah membentuk tim untuk proses tersebut. Namun pembentukan tim biasa dilakukan dalam memproses pengusulan perpanjangan SKT. Dia mengatakan setiap usulan perpanjangan SKT akan dikaji secara matang.

"Tidak prinsip sih. Tetapi setidaknya yang lewat SKT itu setiap pengajuan kembali akan kita nilai. Kita telaah. Kita pelajari dulu AD/ART yang terbaru bagaimana, komitmen terhadap NKRI dan Pancasila, itu yang dilihat," jelasnya.

Mantan anggota DPR ini mengakui berkaitan dengan perpanjangan SKT FPI, apapun keputusan yang dikeluarkan akan menjadi pro kontra di masyarakat. "Apapun yang diputuskan pasti akan menimbulkan pro dan kontra. Maka Ormas yang baik, Ormas yang tidak menimbulkan pro kontra, ada kemaslahatan bagi masyarakat dan bangsa," katanya.(exe)


0 Komentar