Jumat, 21 Juni 2019 09:11 WIB

Keuangan Negara Dikuasai Menkeu, DPR Nilai Kekuasaan Presiden Direduksi

Editor : Rajaman
Ketua DPR, Bambang Soesatyo. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo menilai adanya undang-undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara sangat urgent direvisi. Sehingga bisa menegaskan posisi presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam keuangan negara untuk urusan pemerintahan.

"Tak seperti saat ini, institusi kepresidenan seperti Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kantor Staff Presiden, maupun kementerian/lembaga harus mengemis kepada Kementerian Keuangan. Sehingga menimbulkan kesan Kementerian Keuangan berada diatas presiden karena kekuasaan keuangan negara yang sesuai amanat konstitusi adalah menjadi kewenangan presiden dan  
hingga saat ini berasa di kementerian keuangan," kata pria akrab disapa Bamsoet dalam keterangan pers, Jumat (21/6/2019).


"Hal ini tak boleh terjadi, karena bisa mereduksi kewenangan kekuasaan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang dipilih langsung oleh rakyat," sambung Bamsoet.
 
Ia menjelaskan, dengan meneguhkan kedaulatan presiden dalam hal pengelolaan keuangan negara melalui revisi UU No.17 Tahun 2003, secara simultan juga akan meneguhkan sistem presidensil dalam ketatanegaraan. 

Dengan demikian para menteri bisa leluasa merencanakan program kerja yang konkret sebagai visis misi dan implementasi platform kebijakan presiden, tanpa perlu takut adanya penyunatan dan pengendalian anggaran oleh Kementerian Keuangan. "Karena pada hakikatnya, presiden lah yang punya kekuasaan menentukan besaran anggaran di setiap pos kementerian/lembaga.

Hal ini juga bisa merangsang kementerian/lembaga untuk meningkatkan kinerjanya menjadi lebih baik lagi. Karena kementerian/lembaga yang performnya bagus bisa mendapat reward penambahan anggaran, yang tak perform bisa mendapat punishment, langsung dari presiden tanpa campur tangan kementerian lainnya," ujarnya.

Ia menambahkan, seandainya ada keterbatasan anggaran untuk memenuhi program kerja kementerian/lembaga, menjadi tugas Kementerian Keuangan sebagai bendahara negara untuk meningkatkan sumber-sumber pendapatan negara. 

"Bukan malah melakukan pemotongan anggaran yang berakibat kepada penurunan kinerja kementerian," tegasnya.


0 Komentar