Selasa, 11 Juni 2019 16:36 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, menjamin independesi sembilan hakim konstitusi yang akan mengadili sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilu 2019 baik pemilihan presiden (pilpres) juga pemilu legislatif (pileg).
"Independensi adalah hal yang tidak bisa ditawar. MK tidak akan terpengaruh segala bentuk intervensi. Kami hanya tunduk pada konstitusi dan hanya takut kepada Tuhan yang Maha Esa Allah SWT," ucap Abwar Usman di Gedung MK, Jakarta.
Dia juga menengaskan MK terbuka terhadap kritik-kritik yang disampaikan langsung ataupun melalui media sosial. Menurutnya, hal tersebut berguna untuk lebih meningkatkan kinerja MK.
"Masukan itu obat bagi kami semua. Untuk para hakim serta seluruh jajaran MK mulai dari Sekjen hingga perangkat pengadilan," tegasnya.
Anwar juga mengklarifikasi tuduhan yang ditujukan kepadanya terkait keberpihakan. Dia menjelaskan, saling berjabat tangan merupakan hal biasa sebagai bentuk saling menghormati satu sama lain.
"Saya ini lulusan pesantren dan diajarkan bersalaman dapat dilakukan tanpa melihat tingkat kedudukan seseorang baik yang berada di atas atau yang sejajar saya harus tetap menghormati. Jadi tidak ada kaitannya dengan misalnya saya berjabat tangan dengan siapapun, lalu saya menjadi tunduk," jelasnya.
Anwar juga mengatakan pihaknya tengah memastikan dan memeriksa semua bukti yang diajukan oleh tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.
MK juga akan memberikan kesempatan yang sama bagi semua pihak tanpa ada perbedaan. Semua bukti dan keterangan saksi ahli akan jadi bahan pertimbangan hakim MK untuk mengambil keputusan.
"Kami akan teliti satu per satu tanpa melewati satu alat buktipun. MK tidak beda-bedakan kesempatan bagi pihak pemohon, termohon, hingga pihak terkait dalam hal ini pihak capres 01," tegasnya.
MK sambungnya, sudah siap 100% untuk memulai sidang perdana sengketa gugatan pilpres. Sidang perdana akan dilaksanakan pada Jumat (14/6). Sementara itu pada Selasa (11/6), MK akan mulai melakukan registrasi perkara gugatan Pilpres 2019 yang telah diajukan oleh tim hukum Prabowo-Sandiaga.
Sidang sengketa gugatan hasil pilpres akan berlangsung secara terbuka di MK. Putusan MK sudah harus ada paling lama 14 hari kerja sejak perkara teregistrasi. Segala fakta-fakta yang muncul di dalam persidangan akan menjadi bahan pertimbangan hakim konstitusi untuk mengeluarkan putusan.
"Sidang terbuka untuk umum, biar masyarakat juga lihat nanti, sidang terbuka. Dan apa yang disuguhkan, apa yang terjadi di sidang, itulah yang dijadikan dasar pertimbangan MK untuk membuat keputusan," jelasnya.(exe)