Senin, 27 Mei 2019 13:00 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melakukan gugatan hukum atas hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019.
Secara resmi dokumen gugatan akan didaftarkan oleh tim hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat 24 Mei 2019 malam.
“Gugatan dari Prabowo-Sandi akan diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi nanti malam antara jam 8.30-10.00 malam,” tutur Direktur Komunikasi dan Media Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (BPN), Hashim Djojohadikusumo, dalam konferensi pers di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
Dalam babak baru tahapan Pilpres 2019 ini, adik Prabowo ditunjuk sebagai koordinator manajerial tim hukum Prabowo-Sandiaga yang melakukan gugatan ke MK.
Sementara mantan Ketua KPK, Bambang Widjojanto didapuk sebagai ketua tim hukum.
“Perlu saya sampaikan ketua tim lawyer atau hukum adalah Dr Bambang Wijayanto yang sudah tidak asing bagi kita. Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan beliau tahu persis apa yang harus diperjuangkan di Mahkamah Konstitusi,” tutur Hashim.
Sementara itu, Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, Bambang Widjojanto akan dibantu tim yang beranggotakan sejumlah ahli berpengalaman dan cakap dalam bidang hukum.
Nantinya, lanjut dia, Bambang bakal membongkar sejumlah praktek kejahatan pemilu, salah satunya praktek korupsi politik.
“Ada praktik kejahatan pemilu yang masif, ada praktek korupsi pokitik. Korupsi yang paling krusial adalah korupsi politik dan Mas Bambang Widjojanto mendalami permasalahan itu,” kata Dahnil.(exe)