Selasa, 21 Mei 2019 03:09 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui rapat pleno menetapkan hasil penghitungan Rekapitulasi Suara Tingkat Nasional Pemilu 2019 di gedung KPU RI, Jakarta, Selasa dini hari (21/05/2019).
Ketua KPU RI Arief Budiman; "Ya, semua (Pilpres dan Pileg), KPU menetapkan secara nasional," kata Arief
Lebih lanjut Arief menjelaskan setelah penetapan hasil rekapitulasi, peserta pemilu punya waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) maksimal.
Jika tak ada gugatan, maka KPU punya waktu tiga hari untuk menetapkan calon terpilih, baik Pilpres maupun Pileg.
"Misalnya hari ini 21 Mei, maka tanggal 22, 23, 24 Mei. Kalau 24 Mei enggak ada sengketa, maka KPU tiga hari berikutnya punya kesempatan menetapkan calon terpilih untuk paslon sama DPD, kalau partai akan ada penetapan calon terpilih dan perolehan kursi," tuturnya.
Arief membantah KPU mempercepat proses rekapitulasi suara tingkat nasional untuk menghindari aksi unjuk rasa People Power. Aksi itu rencananya digelar 22 Mei bertepatan dengan hari terakhir rekapitulasi nasional.
"Bukan, memang ada, coba kamu lihat cara kita bahas tadi kan biasa aja," ujarnya.
Dari 34 provinsi yang telah direkapitulasi, Jokowi-Ma'ruf mencatatkan kemenangan di 21 provinsi. Mereka menang di Kalimantan Tengah, Jawa Timur, Bangka Belitung, Bali, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, dan Nusa Tenggara Timur.
Selanjutnya di Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Lampung, Kalimantan Timur, Yogyakarta, Sulawesi Barat, Kalimantan Barat, Gorontalo, Kalimantan Utara, DKI Jakarta, Sumatra Utara, Papua, Papua Barat, dan Maluku.
Di saat yang sama, Prabowo-Sandi menang di Jawa Barat, Jambi, Sumatra Selatan, Maluku Utara, Kalimantan Selatan, Bengkulu, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Banten, Nusa Tenggara Barat, Aceh, Sulawesi Selatan, dan Riau.