Jumat, 17 Mei 2019 13:28 WIB

Penguatan Sistem Pengelolaan Zakat Jadi Hal Penting

Editor : Yusuf Ibrahim
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Pengelolaan zakat ke depan diharapkan dapat dikelola secara digital.

Dengan demikian potensi zakat yang begitu besar dapat dikelola secara efektif dan efisien. Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menyerahkan zakat kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Untuk tahun ini Jokowi menyerahkan zakat sebesar Rp55 juta.

“Alhamdulillah pengumpulan dan penyaluran zakat yang dilakukan oleh Baznas yang telah dimulai 2016 yang lalu di Istana ini telah berjalan secara rutin dan ini dapat menjadi pilar penguatan keuangan syariah,” katanya di Istana Negara, Jakarta, kemarin.

Jokowi menuturkan pentingnya digitalisasi pengelolaan zakat. Dengan begitu akan lebih memudahkan pengelolaannya. “Ke depan saya harapkan sekali lagi dalam pengumpulan dan penyaluran zakat ini terintegrasi dengan digital,” katanya.

Dia mengatakan perlu dibangun sebuah sistem zakat yang baik untuk mencapai hal tersebut. Salah satunya dengan membuat database khusus zakat.

“Database yang betul-betul bisa kita kerjakan dengan sistem yang baik, yang lebih baik, sehingga penyaluran pun bisa berjalan efektif dan efisien,” ungkapnya.

Penguatan sistem pengelolaan zakat dinilai menjadi hal penting. Hal ini mengingat potensi zakat sangatlah besar di Indonesia dan harus dapat dimaksimalkan.

“Tadi Ketua Baznas sudah menyampaikan ada potensi sebanyak Rp232 triliun, tetapi yang masuk ke Baznas baru Rp8,1 triliun. Artinya masih ada sebuah potensi yang sangat besar,” ujarnya.

Dia juga mengapresiasi adanya pertumbuhan di Baznas. Dalam waktu lima tahun terakhir ini ada kenaikan 26,64%. Diharapkan pertumbuhan zakat mendatang dapat lebih signifikan.

“Ini juga sebuah pertumbuhan yang sangat besar. Dan kita harapkan ke depan ada sebuah lompatan-lompatan pertumbuhan pengumpulan dan penyaluran zakat,” tuturnya.

Mantan Wali Kota Solo itu menilai zakat memiliki peranan yang sangat penting untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi. Bahkan potensi zakat yang begitu besar dapat menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah dunia.

“Zakat penting sekali untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi, mengentaskan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan mendorong Indonesia menjadi pusat ekonomi syariah dunia,” katanya.

Lebih lanjut Jokowi meminta agar Menteri Agama melakukan kajian mengenai aturan pembayaran zakat bagi aparatur sipil negara (ASN). Menurutnya jika memungkinkan, dia akan menyetujui aturan pembayaran zakat bagi ASN.

“Sesuai usul Pak Ketua, nanti Pak Menteri Agama apakah sudah waktunya untuk membuat perpres bagi ASN. Kalau sudah perlu ya dorong ke meja saya. Tergantung Pak Menag,” ungkapnya.

Pada kesempatan lain, Jokowi kembali mengajak para pimpinan lembaga negara, para menteri Kabinet Kerja, direksi BUMN hingga pejabat eselon I kementerian yang hadir untuk menunaikan zakat melalui Baznas. Saat acara pembayaran zakat tersebut, setidaknya sebanyak 30 gerai disiapkan di Istana Negara.

“Saya mengajak paramuzaki untuk memberikan zakat melalui Baznas supaya lebih aman, ada keteraturan, dan benar-benar tepat penyalurannya kepada para mustahik,” katanya.

Sementara itu Ketua Baznas Bambang Sudibyo mengatakan bahwa pihaknya ikut berperan mengentaskan masyarakat dari kemiskinan baik melalui program santunan, pemberdayaan ekonomi maupun pendidikan dan kesehatan. 

Bahkan adanya peningkatan pendapatan mustahik rata-rata hingga 97,88%. “Merujuk pada garis kemiskinan versi Badan Pusat Statistik (BPS) 2018, Baznas mampu meningkatkan pendapatan sebanyak 28% mustahik yang telah dibantu melalui program-program pemberdayaan,” ungkapnya.

Selain itu dalam laporannya Bambang juga menyampaikan jumlah pengumpulan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di Indonesia selama 5 tahun terakhir tumbuh dengan rata-rata tahunan 26,64%.

Adapun pada tahun 2018 pengumpulan ZIS secara nasional mencapai Rp8,1 triliun. Realisasi pengumpulan zakat mampu didongkrak melalui dua kebijakan pemerintah.

“Pertama, zakat menjadi bersifat wajib bagi semua muslim dan muslimat yang memenuhi persyaratan syariah untuk menjadi muzaki. Kedua, insentif pajak yang selama ini berlaku, yaitu zakat yang dibayarkan melalui Baznas atau LAZ resmi bisa mengurangi penghasilan kena pajak sehingga zakat bisa mengurangi kewajiban pajak penghasilan,” jelasnya.

Dia mengatakan efek tersebut akan semakin besar jika zakat yang terkumpul juga makin besar. Untuk meningkatkan penghimpunan zakat, Baznas berharap Presiden segera mengesahkan perpres mengenai zakat bagi ASN.

“Dari informasi yang kami peroleh, Menteri Agama telah menulis surat kepada Presiden tentang pemohonan inisiatif penyusunan peraturan presiden tentang zakat aparatur negara,” paparnya.(exe)


0 Komentar