Kamis, 16 Mei 2019 19:19 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengimbau aparat kepolisian untuk tidak menggunakan pasal makar terhadap orang-orang yang hanya menyuarakan people power.
Sebab menurut dia dalam Undang-Undang, makar hanya diberlakukan untuk mereka yang memiliki senjata.
"Kalau enggak punya senjata enggak bisa makar. Masa orang yang ngomong pakai mulut doang disebut makar," kata di gedung DPR, Kamis (16/5/2019).
Lebih lanjut dia menjelaskan, bahasa hukum dari delik makar adalah onslag, dimana secara hukum, onslag pun dibagi atas dua, yakni onslag dengan menggunakan mulut, dan onslag dengan menggunakan senjata. Namun setelah masa reformasi, onslag dengan menggunakan mulut pun dihapuskan, dan yang ada hanya onslag dengan menggunakan senjata.
"Udah lah ya, delik makar itu ada bahasa hukumnya jangan dikarang-karang sama orang sekarang. Jadi polisi nggak bisa menjerat Amien Rais dan Eggi Sudjana serta tokoh-tokoh lain dengan pasal makar hanya karena hanya menyuarakan people power," ucapnya.
Ditekankannya bahwa yang dilakukan oleh Amien Dkk hanyalah bagian dari kebebasan berekspresi di alam demokrasi, bukan makart. Sebab semua makar itu terkait dengan senjata, mobilisasi senjata, penyelundupan senjata, rencana pembunuhan, pakai senjata bukan pakai mulut.
"Jadi mulut ini udah nggak ada pidananya lagi sekarang, mulut udah aman di republik ini. Kok mulut jadi repot kita ini," tegas Fahri. (Zar)