Rabu, 15 Mei 2019 12:15 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana resmi dilakukan penahanan oleh Kepolisian.
Namun, Eggi menolak menandatangani surat perintah penahanan. "Penahanan tersangka Eggi Sudjana berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono pada wartawan, Rabu (15/5/2019).
Menurutnya, surat perintah penahanan itu sudah dibacakan oleh penyidik pada Eggi selalu tersangka, dia pun dipersilahkan membacanya. Namun, Eggi tak mau menandatangani surat perintah penahanan dan berita acara penahanan tersebut.
"Lalu, tersangka menandatangani Berita Acara Penolakan Tanda Tangan Surat Perintah Penahanan dan Berita Acara Penahanan," tuturnya.
Kemudian sambung Argo, Kepolisian pun memasukan Eggi, selaku tersangka kasus dugaan upaya makar ke tahanan Polda Metro Jaya, yang mana dilakukan pada Selasa, 14 Mei semalam, sekira pukul 23.00 WIB.
Eggi ditangkap usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya yang dimulai Senin 13 Mei 2019 hingga Selasa (14/5/2019) dini hari. Kasus Eggi itu merupakan laporan dari Supriyanto yang teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Selain Supriyanto, Eggi juga dilaporkan caleg PDIP Dewi Tanjung dengan tuduhan serupa.
Eggi melaporkan balik Supriyanto ke Bareskrim Polri, yang mana laporannya teregister dengan nomor LP/B/0393/IV/2019/Bareskrim tertanggal 20 April 2019.
Perkara yang dilaporkan Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.(exe)