Kamis, 09 Mei 2019 20:33 WIB

BPN Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu Terstruktur, Sistematis dan Masif ke Bawaslu

Editor : A. Amir
Juru Bicara BPN Ferry Juliantono di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (9/05/2019).

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Direktorat Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga akan menyampaikan laporan dugaan pelanggaran dan kecurangan Pemilu 2019 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Jumat, 10 Mei 2019. 

"Besok Direktorat advokasi BPN akan menyampaikan laporan yang tekah disiapkan langsung ke Bawaslu sekitar jam 2 siang," kata Juru Bicara BPN Ferry Juliantono di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Mei 2019.

Ferry menjelaskan, ada lima laporan utama yang akan disampaikan ke Bawaslu. Lima laporan ini telah dikumpulam BPN sejak dimulainya tahapan Pemilu serentak. Yang pertama, kata Ferry, yakni terkait adanya dugaan pelanggaran penggunaan institusi negara untuk kepentingan Pilpres oleh salah satu pihak. 

“Evaluasi tersebut yang pertama adalah kami berpendapat terjadi dugaan pelanggaran penggunaan institusi negara untuk kepentingan Pilpres ini,” kata Ferry. 

Kedua, penggunaan sumber daya dan keuangan negara untuk kepentingan Pemilu. Ketiga, dugaan terjadinya pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) untuk kepentingan Pemilu yang digunakan oleh salah satu pihak. 

Keempat, dugaan terjadinya kecurangan dalam Pilpres dan Pileg yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Kelima, BPN juga mendorong dilakukannya penyelidikan lebih jauh terhadap meninggalnya ratusan petugas penyelenggara pemilu 2019 di seluruh Indonesia. 

“Sampai saat ini masih ada lebih dari 3000 orang yang masih dirawat di rumah sakit. Kami mendorong penyelidikan lebih jauh," kata Ferry.

Sementara itu, Juru Bicara BPN Vasco Ruseimy menyampaikan sejumlah indikasi terkait dugaan kecurangan yang terjadi secara terstruktur sistematis dan masif. Menurutnya kecurangan tak hanya terjadi pada saat pencoblosan bahkan telah terjadi sebelum, saat, dan setelah pencoblosan. 

“Pertama soal penggiringan opini bahwa KPU sebagai penyelenggara Pemilu untuk kepentingan Paslon 01, laporan tentang keterlibatan aparatur sipil negara untuk kemenangan paslon 01, laporan kecurangan yang berkaitan dengan C1,” kata Vasco. 

“Juga laporan penyelenggaraan pemilu luar negeri untuk kemenangan paslon 01, dan tentang pengkondisian penggunaan logistik sebagai media kecurangan dalam memenangkan paslon 01,” imbuh politikus Partai Berkarya ini.


0 Komentar