Kamis, 09 Mei 2019 15:06 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Sidang kasus pemukulan Kon Siw Lie, 67, kembali di gelar Kamis (9/5/2019). Dalam sidang itu supir terdakwa Sannya Suharli, Abdulrahmanduduk di ruang sidang.
Dalam kesaksiannya, Abdulrahman mengakui bila majikannya melakukan pemukulan terhadap Kon Siw Lie dua kali. “Yang satu kena, sementara yang kedua kena hendphone,” kata Abdulrahman kepada Ketua Majelis Hakim Soehartono di PN Jakarta Barat.
Sebelumnya, pada sidang kasus pemukulan Kon Siw Lie, 67, agenda sidang mendengarkan kesaksian Ahli Hukum Pidana Universitas Tarumanegara, Dr Hery Firmansyah, Selasa (7/5/2019) lalu. Dalam sidang itu, Hery mengakui bahwa Sanny bersalah.
Dalam kesaksian itu, Abdulrahman juga mengakui bila Kon Siw Lie tak terluka. Bahkan ia awalnya dalam mobil keluar dan berdiri disamping Sanny. Ia menyaksikan tak ada luka memar di muka Kon. Kesaksian ini sangat bertolak belakang dengan kesaksian dokter visum, dr Lili Hidayanti yang dilakukan dua pekan sebelumnya.
“Dia normal normal aja,” ucapnya.
Meski demikian, dalam sidang ini, Sanny kembali mendapatkan teguran dari Majelis Hakim. Ia kemudian diminta untuk tidak banyak omong dan mengarahkan kesaksian terdakwa.
“Terdakwa hanya boleh memberikan tanggapan,” ketus Majelis Hakim.
Sementara itu, sidang sendiri akan dilanjutkan pada Senin (13/5/2019) mendatang. Dalam sidang nantinya, kuasa hukum diminta mendatangkan saksi ahli. (Zar)