Rabu, 08 Mei 2019 12:20 WIB

KPU Tegaskan Situng Bagian dari Transparansi

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi Situng KPU. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Laporan dugaan kecurangan pemilu terkait kesalahan input data sistem informasi penghitungan suara (Situng) yang dilayangkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 Prabowo Subianto-Sandiga S Uno, dinilai salah satu ujungnya meminta agar Situng dihentikan.

Menanggapi hal ini, Komisioner KPU, Ilham Saputra mengatakan, selama tidak ada keputusan hukum yang melarang penggunaan Situng, maka pihaknya akan tetap menjalankan Situng tersebut.

"Sebab (penggunaan situng) ini bagian dari transparansi kami, dan pertanggungjawaban kepada masyarakat," ujar Ilham di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (7/5/2019).

Menurut Ilham, sampai saat ini pihaknya akan tetap menggunakan Situng untuk menginput data perolehan pemilu. Sebab, metode ini telah diterapkan sejak pemilu 2009, 2014 dan pemilu 2019 ini.

Kata dia, terkait temuan formulir C1 dengan jumlah yang tidak sedikit, pihaknya enggan berspekulasi. Ilham menyerahkan hal itu ke aparat yang berwenang untuk menyelidiki.

"Kita tunggu saja, jangan berspekulasi. Biar bawaslu yang memutuskan. Siapa yang bisa membuktikan? Kan bawaslu juga," pungkasnya.(exe)


0 Komentar