Kamis, 02 Mei 2019 11:36 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan tenggat waktu Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Pemilu 2019 yang akan usai hari ini, Kamis (2/5/2019).
Ketua KPU, Arief Budiman, meminta seluruh peserta pemilu mau melaporkan dana akhir kampanye mereka tepat waktu. Menurutnya, jika peserta tidak melapor sebagaimana jadwal, akan berlaku mekanisme sanksi seperti dibatalkan keterpilihannya dalam pemilu.
"Hingga hari ini, sudah ada beberapa parpol nasional peserta pemilu yang telah melaporkan LPPDK," ucap Arief Budiman di Gedung KPU Jakarta.
Sisanya sambung Arief, masih akan ditunggu laporannya hingga 2 Mei. KPU juga menunggu LPPDK dari paslon capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin dan Prabowo-Sandiaga Uno.
"Kemudian, dari sebanyak 811 calon anggota DPD di seluruh Indonesia, sebanyak 130 di antaranya sudah melaporkan LPPDK. Sisanya tetap kami tunggu," katanya.
Menurutnya, LPPDK yang diserahkan oleh peserta pemilu akan diterima langsung oleh kantor akuntan publik (KAP) yang tekah ditunjuk oleh KPU. Saat ini ada 18 KAP yang sudah ditunjuk dan akan bertugas melakukan audit kepatuhan atas LPPDK peserta pemilu.
Dari 18 KAP itu, sebanyak 16 KAP akan melakukan audit LPPDK peserta pemilu. Dua KAP lain akan mengaudit LPPDK dari dua paslon capres-cawapres.
"KAP punya waktu 30 hari untuk melakukan audit. Audit yang dilakukan meliputi apakah laporan disampaikan tepat waktu, apakah dana kampanye tidak melampaui batas yang ditentukan dan sebagainya. Kalau ada bentuk-bentuk pelanggaran (dalam LPPDK), silakan melaporkan ke Bawaslu," jelasnya.
Bendahara Umum PDIP, Olly Dondokambey melaporkan dana kampanye ke posko penyerahan LPPDK, total dana kampanye yang dilaporkan PDIP sebesar Rp345,02 miliar.
"Kami PDI Perjuangan Laporan Awal Dana Kampanye kita sebesar Rp106.750.833.809, sampai hari ini total penerimaan dan pembiayaan kita itu sebesar Rp345.025.077.816," ucapnya.
Menurutnya, dana kampanye berasal dari sumbangan para caleg untuk pencetakan alat peraga kampanye dan pelaksanaan kampanye. Paling besar dana kampanye diperuntukan untuk pencetakan alat peraga kampanye, transportasi caleg hingga sosialisasi.
Masing-masing caleg menghabiskan pengeluaran yang berbeda-beda untuk kampanye. Rata-rata tiap caleg mengeluarkan dana Rp4 miliar untuk kampanye.
"Dari caleg-caleg ini totalnya Rp345 M, ini rata-rata dari caleg. Ada contoh ini ada beberapa caleg rata-rata pengeluarannya hampir Rp5 miliar misalnya dari Deddy Sitorus ini pengeluarannya ada Rp4.831.000.000 ada pak Rano Karno juga, banyak. Rata-rata pengeluaran caleg kita hampir Rp 4 miliar pengeluaran mereka," katanya.
Sementara Bendahara Umum Partai Gerindra Thomas Djiwandono menyerahkan LPPDK Pemilu 2019 berjumlah Rp134,7 miliar. Dana tersebut tercatat sebagai dana penerimaan.
"Kami dari Partai Gerindra datang hari ini dan menyelesaikan tugas berdasarkan UU yang berlaku mengenai laporan keuangan Partai Gerindra untuk pemilu legislatif," ucapnya.
Pengeluaran terbesar partainya dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan alat peraga kampanye (APK) yaitu sekitar 72,5%. Dana yang terkumpul tersebut, hampir seluruhnya berasal dari kader Gerindra khususnya yang maju sebagai calon legislatif di seluruh wilayah Indonesia dan tanpa bantuan dari pihak luar partai.
"Hampir 95 persen dari caleg, sekitar Rp1 miliar berasal dari kas partai kami dari Partai Gerindra. Jadi tidak ada dana dari luar. Berasal dari 366 caleg Gerindra yang menyumbang di bawah angka Rp500 juta. Selain itu menurut dia, 45 caleg yang menyumbang dikisaran angka Rp500 juta hingga Rp1 miliar dan 32 caleg yang menyumbang di atas Rp1 miliar," jelasnya.(exe)