Selasa, 30 April 2019 17:47 WIB

Maklumat Rizieq Dinilai Tindakan Pidana

Editor : Yusuf Ibrahim
Habib Rizieq Shihab. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof Romli Atmasasmita mengatakan tuduhan curang dan konspirasi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) Kubu Paslon 02 terhadap pemerintah dan KPU dalam Pemilu 2019 telah dilakukan secara terbuka dan berulang-ulang tanpa niat baik dilanjutkan dengan mekanisme undang-undang yang berlaku.

"Maklumat Mekkah Habib Rizieq yang mengajak pendukung dan simpatisan Paslon 02 untuk menduduki KPU jauh sebelum hasil hitungan KPU diumumkan merupakan hasutan dan ancaman untuk melakukan tindak pidana dan pelanggaran sistem demokrasi, Pancasila dan UUD 1945," ujarnya, Selasa (30/4/2019). 

Romli menuturkan pemerintah secara terus menerus menyampaikan imbauan, mengingatkan dan memperingatkan agar segera menghentikan tuduhan-tuduhan curang tanpa bukti kuat dan diminta menggunakan mekanisme sesuai ketentuan hukum yang berlaku tetapi tidak dipedulikan.

"Fakta di atas merupakan petunjuk adanya niat mendeligitimasi eksistensi pemerintahan dan KPU dan merupakan pelanggaran konstitusi UUD 45," katanya. 

Romli menambahkan demi tegaknya hukum dan UUD 45 pemerintah perlu segera mengambil langkah-langkah hukum preventif dan represif terhadap setiap tindak pidana terkait pelaksanaan UU Pemilu dan Pilpres 2019.

Sebelumnya, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, membuat sebuah maklumat yang meminta umatnya untuk mengepung Bawaslu dan KPU. Hal ini disampaikan Habib Rizieq Shihab dalam sebuah video yang diunggah pada 26 April 2019 oleh Front TV di akun Youtube.

Dia pun meminta untuk tetap mengawal pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

“Dengan semangat persaudaraan dan kebersamaan tetap mengawal, menjaga dan membela Capres dan Cawapres Prabowo-Sandi beserta BPN dan seluruh Partai Koalisi Indonesia Adil Makmur agar tetap istiqomah berjuang bersama ulama dan rakyat Indonesia melawan kezaliman, menegakkan keadilan hingga tegak kalimat Allah Yang Maha Tinggi,” ujar Habib Rizieq di durasi 13 menit 58 detik.

“Dengan membimbing, mendorong dan memotivasi masyarakat di semua daerah agar segera membentuk panitia Aksi Bela Negeri untuk gelar aksi konstitusional untuk kepung Bawaslu dan laporkan kecurangan dengan bukti, lalu selanjutnya kepung KPU untuk tuntut keadilan,” katanya.

Selain itu, Habib Rizieq menyampaikan seruan aksi untuk menggelar gerakan konstitusional di Jakarta untuk menuntut Bawaslu dan KPU mendiskualifikasikan Jokowi karena adanya kecurangan.

“Aksi bela negeri secara konstitusional di Jakarta untuk kepung Bawaslu dan KPU dengan tuntutan diskualifikasikan Jokowi karena curang dan segera tetapkan Prabowo sebagai pemenang Pilpres 2019,” ucapnya.(sndo)


0 Komentar