Jumat, 26 April 2019 11:53 WIB

KPU Sarankan Pemilu Serentak Dipisah

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi petugas KPPS. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyarankan sistem pelaksanaan pemilu serentak dipisah menjadi dua tahap.

Hal tersebut merupakan evaluasi yang dilakukan KPU terhadap pelaksanaan pemilu serentak. Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, menyatakan berdasarkan riset dan evaluasi terhadap pelaksanaan pemilu sebelumya, yaitu pemilu 2009 dan pemilu 2014.

Salah satu rekomendasinya adalah Pemilu serentak dua jenis. Pertama, Pemilu Serentak Nasional untuk Pilpres, Pemilu DPR dan DPD (memilih pejabat tingkat nasional). 

"Kedua, pemilu serentak daerah, yakni untuk pemilihan gubernur, bupati/wali kota, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Dengan kata lain, pemilu serentak daerah untuk memilih pejabat tingkat provinsi dan kabupaten/kota," ucapnya (23/4/2019) melalui keterangan resmi.

Hasyim juga menjelaskan untuk kerangka waktu pelaksanaan pemilu serentak nasional adalah setiap lima tahun sekali. Untuk pemilu Nasional 5 tahunan, misalnya 2019 berikutnya 2024. Lalu, Pemilu Daerah 5 tahunan, diselenggarakan di tengah 5 tahunan Pemilu Nasional, misalnya Pemilu Nasional 2019, dalam 2,5 tahun berikutnya pada 2022 Pemilu Daerah.

Menurut dia, alasan evaluasi tersebut berdasarkan empat hal. Pertama soal aspek politik, di mana akan terjadi konsolidasi politik yang semakin stabil, karena koalisi parpol dibangun pada bagian awal (pencalonan).

"Yang kedua berdasarkan aspek manajemen penyelenggaraan pemilu. Beban penyelenggara pemilu lebih proporsional dan tidak terjadi penumpukan beban yang berlebih," katanya.

Ketiga, aspek pemilih yaitu pemilih akan lebih mudah menentukan pilihan, karena pemilih lebih fokus dihadapkan kepada pilihan pejabat nasional dan pejabat daerah dalam dua pemilu yang berbeda. Kemudian aspek kampanye dengan isu-isu kampanye semakin fokus dengan isu nasional dan isu daerah yang dikampanyekan dalam pemilu yang terpisah," tegasnya.(exe)


0 Komentar