Jumat, 15 Maret 2019 17:52 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI), mengecam kembalinya pasal yang mengancam hak warga untuk tahu lebih cepat atas informasi pemilihan presiden melalu hitung cepat (quick qount) pada pemilu 2019.
Pasal yang dimaksud adalah peraturan Pemilu yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 449 ayat 2 dan ayat 5, yang berisi tentang pengumuman hasil survei yang tidak boleh dilakukan dimasa tenang dan pengumuman prakiraan hasil hitung cepat hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah waktu Indonesia bagian barat.
"Dua jam itu bagi Quick Count sangat lama. Jelas ini merusak demokrasi hak masyarakat yang ingin tau informasi pemilu lebih cepat. Ini pasal sudah mati tapi timbul kembali. Ini jelas namanya pasal Zombie, " kata Ketua Dewan Pembina AROPI, Denny JA, saat jumpa pers di bilangan Rawamangun, Jumat (15/3/2019).
Bagi Denny JA yang juga Analis Politik dan Budayawan ini tidak habis pikir, bagaimana Pasal-pasal tersebut bisa ada kembali. Padahal dirinya sudah melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2008, tentang pemilu Pilpres, dimana pasal 188 ayat 2,3 dan 5 serta pasal 228 dan pasal 255.
Juga pada tahun 2014, Denny JA melalui Perhimpunan Survei Opini Indonesia (Persepsi), telah melakukan judicial review terhadap UU No 8 tahun 2012. "Dua judicial review kita dikabulkan MK. Dan perkara semacam ini seharusnya tidak perlu terulang kembali, " ujar Denny JA.
Sementara itu Ketua Umum AROPI, Sunarto, mengaku heran kembali munculnya pasal-pasal tersebut ditahun 2019. Menurutnya, kasus ini sudah ada yurisprodensinya yang jelas.
"Jika UU ini tetap digunakan justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Karena putusan MK No 24/PUU-XII/2014 masih berlaku. Hukumanya jelas penjara, " kata Sunarto.
Ia menambahkan, menjelang pelaksanaan Pemilu mendatang pelaksanaan hitung cepat oleh Lembaga Survei justru kembali terjegal oleh peraturan Pemilu yang tertuang dalam UU tersebut.
"Karena itu AROPI mengajak seluruh elemen masyarakat terkait seperti lembaga penyiaran, jurnalis, dan seluruh lembaga survei untuk mendukung kami memohon kepada MK percepat putusan judicial review sebelum masa tenang pemilu, " tandas Sunarto. (Zar)