Rabu, 13 Februari 2019 13:43 WIB

TKN Komentari Penetapan Tersangka Persaudaraan Alumni 212

Editor : Yusuf Ibrahim
Slamet Ma'arif. (foto istimewa)

JAKARTA, TIgapilarnews.com- Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-KH Ma'ruf Amin, Arsul Sani menyarankan, agar kubu paslon Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, menggunakan instrumen DPR.

Untuk menindaklanjuti dugaan kejanggalan dalam penetapan tersangka ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif. Menurut Arsul, kubu Prabowo-Sandi tak perlu beradu argumen di media. Jika memang keberatan, dia meminta diselesaikan di DPR pada Komisi III.

"Itu (kasus Slamet Ma'arif) jangan hanya diramaikan di media. Koalisi 02 itu kan punya fraksi di DPR, kenapa tidak bahas saja di Komisi III. Jangan hanya ramai di media sehingga tidak jelas ujungnya apa," ujar Arsul di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Selasa (12/2/2019).

Menurutnya jika dibicarakan di forum resmi, di Komisi III, pokok persoalanya bisa jelas. Apakah murni pelanggaran pemilu atau ada kriminalisasi terhadap Ketua PA 212 tersebut.

"Jadi kriminalIsAsi atau enggak itu mari kita dalami kita bandingkan sedang diprasangkan kepadanya, dalam konteks ini, apakah pelanggaran UU pemilu gitu loh, ada apa enggak, apple to apple," jelasnya.

Jika memang terbukti bersalah, kata Sekjen PPP ini, harus dihukum mau siapapun baik akademisi maupun ulama. 

"Siapun apakah dia tokoh, dia ulama, dia akademisi, yang diduga, melakukan suatu tindakan pidana wajar saja diproses hukum, kan ditetapkan tersangka belum tentu bersalah enggak usah buru-buru bahwa terjadi kriminalisasi," tuturnya.(ist)


0 Komentar