Kamis, 24 Januari 2019 11:36 WIB

Pemerintah Tetapkan Aturan Tegas untuk CPNS 2018

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi PNS. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Pemerintah menetapkan aturan tegas untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018, yakni dilarang pindah tugas selama 10 tahun.

Aturan ini diterapkan agar manajemen kepegawaian ke depan lebih baik. Saat ini penerimaan CPNS 2018 sudah masuk pada tahap pemberkasan.

"Pelamar rekrutmen CPNS yang lulus seleksi dan telah mendapat NIP (nomor induk pegawai) harus ditempatkan dan bekerja pada formasi yang dipilih minimal selama 10 tahun," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana saat dihubungi di Jakarta, kemarin.

Sebagaimana Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 36/2018 disebutkan bahwa peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apa pun sekurang-kurangnya selama sepuluh tahun sejak terhitung mulai tanggal (TMT) PNS.

Jika peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus tetap mengajukan pindah, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri. Bima mengatakan alasan karena ikut suami/istri pun tidak akan bisa lagi digunakan untuk permohonan pindah. Hal ini sudah diatur secara sistem di BKN.

"Tidak boleh pindah dengan alasan apa pun selama 10 tahun. (Kalau nekat memindahkan), mutasinya akan ditolak di database BKN," ungkapnya.

Dia mengatakan, jika sebelum 10 tahun sudah pindah ke instansi/daerah lain, maka akan mengacaukan analisa beban kerja. Padahal, analisis beban kerja menjadi salah satu acuan pemenuhan formasi yang diajukan instansi pembuka rekrutmen.

"Ini juga supaya pelayanan publik tidak terganggu. Lalu manajemen sumber daya manusia (SDM) bisa baik, pemerataan kesempatan menjadi ASN (aparatur sipil negara), dan distribusi ASN lebih merata," ucapnya.

BKN saat ini sedang memproses usul penetapan NIP CPNS 2018 yang diajukan instansi pembuka rekrutmen CPNS. Dari 5.952 usulan yang diterima, per 21 Januari 2019 BKN telah menetapkan sebanyak 4.533 NIP.

Alokasi Anggaran PPPK Belum Final

Alokasi anggaran untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hingga kini masih belum final. Pemerintah masih melakukan kajian terkait alokasi gaji ASN tersebut.

Seperti diketahui, pemerintah tahun ini berencana merekrut 150.000 PPPK. Rekrutmen PPPK pada 2019 pada tahap pertama dikhususkan untuk eks tenaga honorer kategori dua (K2) guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian yang memenuhi syarat. Sedangkan tahap kedua rekrutmen PPPK untuk formasi umum.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pun masih belum menjelaskan secara rinci alokasi anggaran bagi PPPK. "Ya, saya nanti akan lihat detailnya. Kan beberapa isu ada implikasi ke APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah) dan yang lainnya. Saya lihat ya. Jangan bicara sebelum lihat," katanya di Kompleks Istana Negara, Jakarta, kemarin.

(Baca juga: Mendagri Dorong ASN Gunakan Aplikasi Dalam Melayani Masyarakat)

Hal senada juga diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana bahwa anggaran masih dalam proses pembahasan. Dia mengatakan hal tersebut dibahas secara ketat.

"Itu (anggaran) belum. Masih didiskusikan dengan ketat karena DPR juga mau tahu dan berhak untuk memutuskan masalah anggaran," tuturnya.

Dia mengatakan, dalam hal anggaran ada banyak hal yang dipertimbangkan salah satunya kapasitas fiskal pemda. "Ya, pastilah (kapasitas fiskal dipertimbangkan)," ungkapnya.

Menanggapi beberapa daerah yang enggan jika PPPK dibebankan di daerah, Bima menilai hal yang wajar. Daerah tentu tidak ingin mengeluarkan anggaran lagi. “Pemda tentu saja tidak mau rugi," ujarnya.

Lebih lanjut Bima mengatakan, dalam rekrutmen PPPK mendatang akan dilakukan sebagaimana seleksi calon pegawai negeri (CPNS). "Instrumen seleksinya masih sama dengan menggunakan sistemcomputer assisted test (CAT) dan portal pendaftaran dilakukan terintegrasi dengan portal sistem seleksi calon aparatur sipil negara (SSCASN)," katanya.

Dia menuturkan, tanda identitas PPPK akan disamakan dengan PNS lewat penetapan nomor induk 

pegawai (NIP). Selanjutnya perihal syarat batas usia pelamar tidak terpaku pada aturan maksimal 35 tahun seperti CPNS.

Sebaliknya, maksimal usia pelamar PPPK maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar. Saat ini BKN tengah menuntaskan aturan teknis PP No 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

"Dan, untuk perjanjian kerja, Peraturan Pemerintah (PP) No 49/2018 mengakomodasi masa hubungan kerja paling singkat satu tahun. Dan, perpanjangan didasarkan pada pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi," tuturnya.(sndo)


0 Komentar