Jumat, 04 Januari 2019 08:40 WIB

Minta Keadilan, Korban Novel Baswedan Menangis ke Jaksa Agung

Editor : Rajaman
Dua Korban Novel Baswedan Menangis di Kejagung (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com  - Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret Novel Baswedan saat menjadi Kasat Reskrim di Polres Bengkulu tahun 2004 kembali diungkit. Pasalnya, korban penembakan Novel Baswedan itu berharap keadilan dengan mendatangi Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (3/1/2018).

Mereka meminta kepada Jaksa Agung HM. Prasetyo untuk membuka kembali kasus tersebut dan segera menindaklanjutinya.

"Kami meminta kepada Jaksa Agung HM Prasetyo untuk bertanggung jawab atas apa terjadi pada kasus kami. Dan kami meminta kepada Kejagung untuk segera menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas korban dugaan tindak kekerasan oleh Novel Baswedan, Irwasyah Siregar.

Lebih lanjut, Irwasyah menuding Novel Baswedan adalah mafia, karena dia (Novel) adalah penjahat dan bukan sosok yang kebal hukum. Pihaknya akan terus menyuarakan kasus tersebur agar publik melihat apa yang terjadi kepada mereka.

"Kami akan menyampaikan hal ini kepada Presiden jika Kejagung tidak merespon aksi kami dan kami akan terus melakukan aksi pembentangan spanduk ini sampai kasus ini dibuka kembali," terang dia.

Sementara itu, korban lainnya Dedi Muryadi juga meminta keadilan atas kasus yang menimpanya dan pihaknya berharap kasus itu bisa berjalan dan dibuka sesuai hukum yang berlaku. 

"Tidak ada satu orangpun yang kebal dengan hukum dimuka bumi ini khususnya Indonesia," ucapnya.

Sementara itu, Koordinator massa mengatasnamakan Forum Rakyat Bengkulu untuk Keadilan (FRBK) Riki yang ikut mendampingi korban mengaku kedatangannya ingin menanyakan kepada Kejagung terkait kasus Novel ini. Karena, kata dia, menurut keputusan pengadilan itu berkas sudah P21 tetapi 1 hari sebelumnya ada pihak kejaksaan yang mengambil berkas tersebut namun sampai detik ini tidak di kembalikan lagi. 

"Penegakan hukum harus berjalan. Kami tak peduli siapa Novel. Jika ini dibiarkan mangkrak maka hukum itu akan cacat," ujarnya.

Maka itu, kata dia, pihaknya mendesak agar kasus ini dibuka kembali dan disidangkan agar kasus ini bisa digelar di Pengadilan Bengkulu karena saat itu Novel masih menjadi Kasat Bengkulu. Terlebih korban sendiri adalah warga Bengkulu. 

"Kami bingung kenapa Novel ini seperti Malaikat. Ketika dia terkena kasus penyiraman air keras seolah dia adalah pihak paling dirugikan tetapi dalam perjalanan masa lalu nya dia punya kesalahan. Maka itu, sangat penting proses ini bisa dibuka kembali agar jelas," tuturnya.

Lapor ke Jokowi

Pihaknya mengancam akan menyampaikan kasus mangkrak ini kepada Presiden Jokowi agar bisa melihat persoalan masa lalu ini yang belum tuntas. 

"Jika di Kejagung tak ada hasil kami akan ke Istana Negara. Agar Presiden tidak menutup mata terhadap kasus ini. Semua orang dimata hukum sama, tidak ada yang berbeda," cetusnya.

Disela-sela kedatangannya ke Kejagung, para korban Novel membentangkan spanduk bertuliskan sebagai berikut :
Pertama, 'Kami atas nama masyarakat Bengkulu meminta Kejaksaan Agung bertanggung jawab atas penghentian perkara penganiayaan yang melibatkan Novel Baswedan. Perkara tersebut terjadi di Bengkulu, yang melibatkan warga Bengkulu, maka apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap kasus tersebut adalah bentuk pengkhianatan atas rasa keadilan bagi warga Bengkulu dan seluruh warga Indonesia'.

Kedua, 'Meminta Kejaksaan Agung mencabut surat pemberhentian penuntutan kasus Novel Baswedan dan melanjutkan proses penuntutan ke muka Pengadilan Negeri Bengkulu sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku'.

Dan ketiga, 'Mengutuk keras segala bentuk perlakuan diskriminasi didepan hukum termasuk kepada saudara novel Baswedan yang mendapat perlakuan istimewa bahkan kebal di mata hukum'.


0 Komentar