Minggu, 04 November 2018 03:53 WIB

Pengamat: Lion Air Jatuh, Segera Bentuk Mahkamah Penerbangan

Editor : A. Amir
Marsekal TNI (Purn.) Chappy Hakim, Pengamat Penerbangan.

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Terkait musibah kecelakaan pesawat Indonesia, pengamat penerbangan Chappy Hakim menilai pemerintah perlu segera membentuk Mahkamah Penerbangan. Dikemukakan dalam diskusi yang dipandu Margi Syarif bertema 'Awan Hitam Penerbangan Kita' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (3/11/2018).

Hadir sebagai pembicara: Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Nurhasan Zaidi, Pakar Asuransi Penerbangan Sofian Pulungan, Pengamat Penerbangan Chappy Hakim, Kepala Analisis Kebijakan Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Slamet Pribadi, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi.

Mahkamah Penerbangan akan menjadi institusi yang menindaklanjuti hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) ihwal kecelakaan-kecelakaan penerbangan. Pernyataan Chappy terkait dengan insiden jatuhnya pesawat Lion Air PK-LQP JT-610.

"Kita sudah harus membentuk Mahkamah Penerbangan," kata Chappy 

Menurut Chappy selama ini hasil-hasil investigasi KNKT belum ditindaklanjuti. Padahal, kata dia, pembentukan Mahkamah Penerbangan ini sebenarnya sudah ditekankan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Mahkamah, kata Chappy, sedianya memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi profesi.

Kepala Staf TNI Angkatan Udara era Presiden Megawati Soekarnoputri ini mencontohkan sudah ada Mahkamah Pelayaran yang berwenang menjatuhkan sanksi kepada nakhoda kapal apabila terjadi kecelakaan. "Yang memberikan sanksi profesi itu harus profesional, kalau tidak dia tidak mendapatkan keadilan," ujarnya.

Selain Mahkamah Penerbangan, Chappy juga menilai perlu adanya Dewan Penerbangan di tingkat nasional dan strategis. Masalah Dewan Penerbangan ini, ujar dia, sudah disebut dalam Lembaran Negara tahun 1955.

Menurut Chappy penerbangan tidak hanya menyangkut urusan sipil dan komersial, tetapi juga sistem pertahanan dan kemanan negara. Chappy mencontohkan sikap Amerika Serikat yang langsung membentuk Department of Homeland Security dan Transportation Security Administration pascaperistiwa 9 November 2001. Chappy menerangkan, sikap itu menunjukkan keseriusan Amerika menangkal ancaman global, yakni terorisme dan narkotika.

Dengan demikian, masalah penerbangan tidak hanya urusan Kementerian Perhubungan. "Tidak cukup hanya ditangani oleh pihak Kementerian, cukup banyak perkerjaan-pekerjaan yang lainnya. Jadi harus ada satu wadah," jelas Chappy.

Sejalan dengan Chappy Hakim, Anggota Komisi Perhubungan DPR RI, Nurhasan Zaidi, mengatakan DPR akan memeriksa kembali amanat pembentukan Mahkamah Penerbangan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009.

"Nanti kami lihat Undang-undangnya, semua turunannya kami akan lihat mana yang harus kami prioritaskan," ujar Nurhasan.


0 Komentar