Jumat, 19 Oktober 2018 02:30 WIB

KPK: Bantah Pernyataan Denny Indrayana soal Proyek Meikarta Tetap Lanjut atas Persetujuan KPK

Editor : A. Amir
Proyek Meikarta, Cikarang, Bekasi.

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keberatan dengan pernyataan kuasa hukum PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU) Denny Indrayana. Dalam siaran pers-nya, Denny menyebut seolah-olah KPK mengizinkan proyek Meikarta tetap bisa dilanjutkan.

Menurut Febri, sejauh ini KPK juga belum membahas ada atau tidaknya rekomendasi penghentian atau pencabutan izin proyek tersebut.

"Perlu kami tegaskan, sejauh ini di KPK belum ada pembahasan tentang apakah ada atau tidak ada rekomendasi penghentian atau pencabutan izin Meikarta," ucap Febri Diansyah, Kamis (18/10/2018).

Lebih lanjut juru bicara KPK ini menegaskan, KPK tak pernah menyampaikan sikap setuju atau sebaliknya terkait apakah proyek Meikarta diteruskan atau tidak.

"Kami keberatan dengan poin di siaran pers tersebut yang seolah-olah pernyataan KPK dijadikan legitimasi untuk meneruskan proyek Meikarta," kata Febri 

Febri menegaskan, KPK tidak pernah menyampaikan persetujuan soal kelanjutan proyek yang dalam perizinan pembangunannya menggunakan praktik rasuah.

"Karena saat ini KPK fokus pada pokok perkara dugaan suap terkait perizinan Meikarta. Sejauh ini di KPK belum ada pembahasan tentang apakah ada atau tidak ada rekomendasi penghentian atau pencabutan izin Meikarta," jelas Febri.

Denny Indrayana pun meminta maaf kepada lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo atas pernyataanya tersebut. Dia mengaku sudah meminta maaf kepada Febri Diansyah melalui acara talkshow.

"Saya minta maaf kalau KPK ada yang keberatan dari rilis yang saya keluarkan. Kalau ada kesalahan di rilis itu adalah tanggung jawab saya. Karena pada prinsipnya, kami ingin support dan bekerjasama penuh dengan KPK untuk menyelesaikan persoalan ini secara tuntas," kata Denny.


0 Komentar