Jumat, 05 Oktober 2018 11:30 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Seniman sekaligus aktivis Ratna Sarumpaet ditangkap kepolisian di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Kamis 4 Oktober 2018 malam.
Mantan anggota tim pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks, terkait pengakuan penganiayaan dirinya.
Menyikapi hal itu, koalisi pendukung calon presiden-calon wakil presiden, Prabowo-Sandi menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum.
"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum terkait dengan kebohongan yang dilakukan Bu Ratna," ujar Koordinator Juru Bicara Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak, Jumat (5/10/2018).
Ratna ditangkap polisi di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak pergi ke luar negeri, Chili. Dia ditangkap karena dikhawatirkan melarikan diri.
Ratna teramcam dijerat Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 28 junto Pasal 45.(exe/sindo)