Senin, 24 September 2018 15:47 WIB

Pelaku Pengeroyokan The Jakmania Terancam Lima Tahun Penjara

Editor : Yusuf Ibrahim
Para pelaku yang mengaku telah mengeroyok korban. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Sebanyak delapan dari 10 oknum bobotoh yang diperiksa intensif penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung akhirnya mengaku telah mengeroyok korban di area parkir gerbang biru, Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Gedebage, Kota Bandung, Minggu (23/9/2018).

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Yoris Maulana Marzuki mengatakan, total 16 oknum bobotoh yang diperiksa. Namun hanya 10 orang yang diduga terlibat mengeroyok suporter Persija Jakarta Haringga Sirila (23). Sedangkan enam orang lainnya hanya saksi yang melihat pengeroyokan terhadap korban Haringga Sirila (23), tetapi tak melakukan apapun.

"Delapan dari 10 orang terduga yang diperiksa intensif itu telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kedelapan tersangka itu termasuk pria berjaket biru yang memukuli korban menggunakan pipa besi yang sosoknya terekam video," kata Yoris di Makosatreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (24/9/2018).

Para pelaku yang telah ditetap sebagai tersangka, kata Yoris, memiliki peran masing-masing. Mereka merupakan pelaku yang mengeroyok korban Haringga sampai tewas di lokasi kejadian. "Ada yang mukul pakai tangan, nendang, ada juga yang mukul dengan alat seperti balok kayu dan helm," ujar Yoris.

Yoris menuturkan, saat ini para pelaku masih dimintai keterangan untuk penyidikan lebih lanjut dan melengkapi berkas pemeriksaan. Polisi juga bakal berkoordinasi dengan Manajemen Persib Bandung dan Viking untuk lakukan pengembangan kasus ini.

Pihaknya, ungkap Yoris, terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan orang lain dalam kasus ini. Polisi juga tengah mengejar pelaku lain aksi pengeroyokan yang direkam dalam video tersebut. Yoris tidak menampik akan bertambahnya tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Haringga. 

"Kami mengimbau, jika ada yang terlibat (pengeroyokan) untuk segera menyerahkan diri," ungkap Kasatreskrim.

Kepada para pelaku, polisi menerapkan Pasal 170 KHUPidana tentang penganiayaan yang dilakukan bersama-sama hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.(exe/ist)


0 Komentar